Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Barat (Sumbar), dipandang telah banyak melukai rasa keadilan masyarakat. Kalangan mahasiswa dan LSM, pun menyoal lima kasus korupsi sepanjang 2005, yang berakhir bebas di tangan majelis hakim PN Palembang.
Selama ini, kebanyakan aktivis cenderung alergi terhadap politik. Boleh jadi, akibat trauma depolitisasi 30 tahun di bawah rezim Soeharto. Kini, meski Soeharto telah lengser, mereka masih menjadi 'aktivis mengambang'. Akhir-akhir ini, cukup banyak suara yang menganjurkan para aktivis LSM berpolitik agar membuat demokrasi (lebih) bermakna. Caranya, dengan masuk ke partai yang sudah ada, atau membuat partai baru (Demos, 29/11/2005).
Salah satu target penuntasan kasus korupsi yang dicanangkan oleh Jaksa Agung sejak 100 hari pertama pemerintahan SBY adalah melakukan pengkajian ulang (review) terhadap kasus-kasus korupsi yang telah dihentikan penyidikannya (SP3). Data Kejaksaan menyebutkan kasus korupsi yang di-SP3 selama tahun 2001-2004 sebanyak 17 kasus. Sebelumnya, ditagetkan review dilaksanakan dalam waktu 100 hari adalah lima kasus di SP3, yaitu kasus-kasus pertamina (TAC) dan kasus penting lainnya.
Kemplang Rp 1,29 T, Hari Ini Mantan Dirut Bank Umum Servitia Di-Cipinang-kan
Investasi medium term notes (MTN) di PT Dahana yang dilakukan PT Jamsostek ternyata bohong. Dari investasi Rp 97,835 miliar, Rp 12,8 miliar ternyata diselewengkan. Uang itu ditransfer ke rekening milik perseorangan dan yayasan.
Komisi Ombudsman dalam waktu dekat akan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Halius Hosen untuk meminta penjelasan mengenai kasus korupsi dana kapling.
Adi Yulistanto selaku penasihat hukum Dedy Budiman Garna membantah kliennya menghabiskan uang 8 juta dollar AS milik Pertamina Energy Trading Limited yang disimpan di rekening Aceasia Commercial Enterprise Ltd (ACE). Uang itu dikelola, yakni diinvestasikan dalam bentuk oil production bond. Dedy sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi di Petral, bersama-sama mantan Wakil Presiden Direktur Petral Zainul Arifin.
Lagi, seorang panitera pengadilan diduga melakukan pemerasan. Mathius B Situru, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diperiksa oleh Mahkamah Agung terkait dengan dugaan adanya upaya pemerasan yang dilakukannya. Modus yang dilakukan yaitu dengan memperlambat pemberian salinan putusan dan meminta uang agar salinan itu segera diberikan.
Meskipun muncul perlawanan dari kalangan hakim dan sejumlah politisi, Komisi Yudisial terus maju dengan gagasannya untuk menyeleksi ulang ke-49 hakim agung. Bahkan, draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu tentang seleksi ulang hakim agung telah selesai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Antasari Azhar menyatakan, tuduhan perampasan kemerdekaan oleh terdakwa kasus korupsi di Sumbar merupakan upaya untuk melemahkan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.