Daud Jatmiko, karyawan PT Jasa Marga yang juga mantan Wakil Ketua Tim Pengadaan Tanah Proyek Jakarta Outer Ring Road/JORR, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pembayaran ganti rugi tanah yang diakui seolah-olah milik TNI AD. Akibat pembayaran yang tidak tepat itu, negara dirugikan senilai Rp 74,23 miliar lebih.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang tahun anggaran (TA) 2004-2005 senilai Rp 26,5 miliar, dengan tersangka Kadinas Pendidikan, Bambang Sukojo, dan pimpinan kegiatan, Kartijan, terus berlanjut.
Departemen Pertahanan menyiapkan anggaran sebesar US$ 13-15 juta atau sekitar Rp 150 miliar khusus untuk membeli sejumlah mesin dan suku cadang pesawat angkut Hercules dari Amerika Serikat. Dana itu tidak diambil dari anggaran Departemen Pertahanan dan TNI yang dialokasikan dalam APBN 2006. Anggaran tersebut sudah disimpan dan disiapkan sejak beberapa tahun lalu, kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Anton Bachrul Alam menyatakan, polisi akan serius menanggapi dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana kredit ekspor di lingkungan Polri yang total nilainya Rp 59,1 triliun. Dalam pengawasan pelaksanaan kredit ekspor, katanya, ada tiga lembaga yang akan melakukannya, yakni Irwasum, Bareskrim, dan Divisi Propam.
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie mengatakan, ide pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang seleksi hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tak tepat. Ide ini tak usah dianggap serius, katanya di kantornya, Jakarta, kemarin.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan buku teks wajib SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA di Kabupaten Grobogan senilai Rp 36 miliar, selangkah demi selangkah mengalami kemajuan.
Surat penetapan sebagai tersangka diteken pada Senin malamnya.
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil paksa hakim perkara Mardijo cs dan Ismoyo cs, jika copy salinan putusan yang diminta KY tidak diberikan. Pemanggilan itu, akan dilakukan KY melalui Mahkamah Agung (MA), dan hakim yang menolak memberikan copy salinan, akan diberi sangsi berat.
David Nusa Wijaya, mantan Direktur Bank Servitia, yang menjadi buronan Tim Pemburu Koruptor ditangkap di San Francisco, Amerika Serikat. Terpidana delapan tahun penjara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu telah tiba di Jakarta hari Selasa (17/1) pukul 12.30.