Audit Dana Aceh; BPK Siapkan 4 Cakupan
Badan Pemeriksa Keuangan memandang perlu adanya transparansi dan akuntabilitas penggunaan seluruh anggaran dari seluruh sumber pendanaan bagi program rehabilitasi dan rekonstruksi kembali Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akibat gempa bumi dan bencana tsunami. Ini sesuatu yang penting bagi citra dan kelanjutan sumber pendanaan, khususnya dari negara-negara donor.
Oleh sebab itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merencanakan untuk melakukan empat cakupan audit, yang meliputi penggunaan dana oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Masyarakat dan Wilayah Aceh dan Nias, audit penggunaan dana dari pemerintah pusat, khususnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), audit dengan cakupan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta cakupan audit penggunaan dana bantuan asing dari sejumlah donor dalam proyek-proyek infrastruktur dan lainnya.
Terhadap audit bantuan dana asing, BPK akan bekerja sama dengan auditor internasional yang sudah ditunjuk negara donor sendiri, yaitu Erns & Young (EY). Demikian dikemukakan Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie kepada Kompas, Senin (23/1) di Jakarta.
Menurut Zainie, dana yang diaudit di BRR di antaranya ada juga sebagian dana APBN, selain dana-dana bantuan.