KPK Tindak Lanjuti Kasus Akil

Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menindaklanjuti laporan kasus suap yang menimpa Akil Mochtar, Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menindaklanjuti laporan kasus suap yang menimpa Akil Mochtar, Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Junino Jahja, laporan itu sedang ditelaah.

Jika butuh data tambahan, akan kami kejar, ujarnya kemarin kepada Tempo di kantornya di Jakarta. Data tambahan akan didapat dari pelapor atau dengan menerjunkan staf KPK ke lapangan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yakni Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Selasa lalu melaporkan dugaan Akil menerima suap Rp 680 juta.

Suap itu diduga menjadi bagian dari penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sebesar Rp 4,8 miliar. Sebagian besar anggaran ini dihabiskan untuk pemekaran wilayah itu menjadi Kabupaten Sintang dan Kabupaten Malawi.

Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil investigasi ketiga lembaga swadaya itu. BPK menemukan dana bantuan penunjang otonomi daerah Rp 4,85 miliar yang diterima anggota DPRD, termasuk untuk Akil.

Bupati Sintang Elyakin Simon Djalil kemudian melayangkan surat, pada 24 Januari lalu, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, yang intinya meminta Akil menyerahkan dana itu.

Dalam surat balasannya, Akil menjawab bahwa dana Rp 680 juta itu untuk membahas RUU Pembentukan Kabupaten Malawi. Politikus Partai Golkar itu juga menyatakan tidak pernah meminta dana dari Pemerintah Kabupaten Sintang sehingga dia merasa dijebak.

Kepada Tempo, Akil mengatakan, Ini konspirasi politik dari daerah saja. Menurut dia, dana Rp 680 juta itu untuk keperluan proses pembahasan RUU Pembentukan Kabupaten Malawi, antara lain untuk kegiatan peninjauan ke lapangan.

Lagi pula, kata Akil, tanda terima pemakaian dana itu bukan atas nama pribadinya. Dan bukan dalam bentuk uang, katanya. Ia menambahkan, dana untuk kegiatan pemekaran di daerah mana pun di Indonesia memang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Akil telah berusaha keras memperjuangkan pemekaran di daerahnya tersebut. Sekarang malah saya dituduh korupsi. MARULI FERDINAND | DIMAS ADITYO

Sumber: Koran Tempo, 26 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan