Terdakwa Kasus Bank Mandiri Ambruk

Sidang pemeriksaan saksi kasus kredit macet Bank Mandiri untuk PT Cipta Graha Nusantara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin sempat ricuh.

Sidang pemeriksaan saksi kasus kredit macet Bank Mandiri untuk PT Cipta Graha Nusantara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin sempat ricuh. Kericuhan dipicu oleh silang pendapat antara penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum tentang pembacaan keterangan saksi.

Setelah silang pendapat, tim pengacara terdakwa, yang diketuai Denny Kailimang, meninggalkan ruang sidang. Tak lama kemudian, salah satu dari tiga terdakwa, Syaiful Anwar, mantan Komisaris Utama Cipta Graha, jatuh terkulai. Ia sempat dipapah dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama Cipta Graha Edison dan Direktur Diman Ponijan, untuk duduk kembali.

Kejadian itu berawal ketika jaksa penuntut umum pimpinan F.X. Suhartono akan membacakan keterangan saksi Slamet Edi Purnomo, pengawas Bank Indonesia. Jaksa terpaksa membacakan keterangan Slamet, karena yang bersangkutan tak bisa dihadirkan lantaran sedang menunaikan ibadah haji. Kedatangan saksi itu pun belum bisa dipastikan.

Denny Kailimang berkeberatan. Ini kesaksian ketujuh yang dibacakan. Hal ini tidak bisa ditoleransi lagi. Kami keberatan dengan cara seperti ini. Menurut dia, jika hanya dibacakan, pengacara dan majelis hakim tidak memiliki kesempatan untuk menguji kebenaran keterangan saksi.

Jaksa berkeras membacakan keterangan saksi. Ketua majelis hakim Sri Mulyani menyetujuinya dengan alasan untuk mempercepat pemeriksaan dan jalannya persidangan.

Pengacara tetap dengan pendapatnya dan memilih keluar dari ruang sidang. Langkah ini ternyata disetujui hakim. Melihat hal itu, para terdakwa pun langsung mengajukan keberatan karena tidak didampingi pengacara.

Namun, hakim tetap meminta jaksa membacakan keterangan saksi. Tak lama kemudian, Syaiful pun ambruk. Dia lalu dibawa ke rumah sakit terdekat. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Jumat pekan ini.

Kasus kredit macet itu berawal ketika Cipta Graha mengajukan permohonan kredit investasi untuk pengembangan usaha di bidang perhotelan sebesar US$ 18,5 juta. Uang tersebut untuk membeli aset kredit PT Tahta Medan. Cipta Graha lalu tak bisa mengembalikan kredit talangan (bridging loan) sebesar Rp 160 miliar kepada Bank Mandiri dan menjadi kredit macet. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 26 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan