Uang Terima Kasih Rp 2 Miliar

Selain menjadi terdakwa, dalam sidang di pengadilan korupsi Jakarta kemarin, Suratno, Direktur Administrasi dan Keuangan Radio Republik Indonesia, menjadi saksi bagi Fachrani Suhaimi.

Selain menjadi terdakwa, dalam sidang di pengadilan korupsi Jakarta kemarin, Suratno, Direktur Administrasi dan Keuangan Radio Republik Indonesia, menjadi saksi bagi Fachrani Suhaimi. Fachrani adalah Direktur Utama CV Budi Jaya, perusahan yang menangani proyek pengadaan barang bagi radio negara itu.

Suratno mengaku mendapat uang terima kasih dari Fachrani sebesar Rp 2 miliar. Uang terima kasih itu saya dapat langsung dari terdakwa, yang dimasukkan ke kardus dalam bentuk tunai rupiah.

Dia membantah uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Suratno mengaku uang itu digunakan untuk membeli empat bus karyawan dan dua Toyota Avanza untuk operasi peliputan. Uang itu juga dipakai untuk membayar pengacara O.C. Kaligis guna memenangi pengadilan kasus korupsi RRI. Sisanya digunakan buat membiayai perayaan Hari Radio Nasional dan hadiah Lebaran karyawan RRI.

Kata Suratno, dalam proyek pengadaan barang dan jasa, Fachrani memonopoli tender yang seharusnya dikerjakan tiga perusahaan. Proyek itu antara lain telepon satelit dan pemancar RRI daerah. Sidang berikutnya akan mendengarkan pendapat terdakwa dan pengacaranya. RENGGA

Sumber: Koran Tempo, 26 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan