Calon presiden dan partai politik besar ikut menikmati aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP, di samping anggota DPR. Di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi terungkap, dana DKP yang mereka nikmati bervariasi hingga berjumlah ratusan juta rupiah.
Lima lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penegak Citra Dewan Perwakilan Rakyat melaporkan legislator penerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan ke Badan Kehormatan DPR kemarin. Kelima LSM itu adalah Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Sekretariat Nasional Fitra, Initiative Institute, dan KIPP Indonesia.
Ada dua peristiwa paradoks terkait dengan pemberantasan korupsi di negeri ini. Pertama, di Senayan, para pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengendapkan masalah dana Departemen Kelautan dan Perikanan yang mengalir ke Senayan. Mereka menilai aliran dana tersebut tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik (Koran Tempo, 25 April 2007). Kedua, pemerintah menandatangani kesepakatan ekstradisi dengan Singapura (27 April 2007). Perjanjian yang ditandatangani di Bali ini berlaku surut sampai 15 tahun.
Mantan Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji yang kini diangkat menjadi Jaksa Agung berjanji akan menuntaskan kasus yang selama ini mandek dalam sisa waktu 2,5 tahun� Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) ke depan. Berikut rangkuman wawancara Bisnis dan media lain dengan mantan Plt. JAM Pidsus tersebut.
www.antikorupsi.org-Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan aliran dana taktis Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke Badan Kehormatan DPR (BK DPR). Koalisi yang terdiri dari ICW, Seknas Fitra, Inisiative Institute, KIPP Indonesia, dan LBH Jakarta bertemu dengan Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbuun dan menyerahkan secara langsung laporannya ke Sekretariat BK DPR. Dalam laporannya, Koalisi meminta agar aliran dana DKP yang diterima anggota DPR maupun alat kelengkapan DPR dapat ditindaklanjuti.
Press Release
Koalisi Penegak Citra DPR (ICW, Seknas Fitra, Inisiative Institute, KIPP Indonesia, dan LBH Jakarta)
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tatang Komara dan mantan Ketua DPRD Muchtar Ubaedillah divonis 18 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara Rp 3,69 miliar. Tatang Komara terbukti menerima uang korupsi itu sebesar Rp 129,475 juta dan Muchtar Ubaedillah menerima Rp 139,9 juta.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat R. Nuriana terkait kasus korupsi uang kedeudeuh atau kavlinggate pada APBD Jawa Barat 2001-2002 kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi.
Setelah dua tahun menangani kasus korupsi kakap, Timtastipikor akan dibubarkan. Hal itu bersamaan dengan penunjukan Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji sebagai jaksa agung menggantikan Abdul Rahman Saleh alias Arman.