Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) diduga telah melakukan salah kelola kebijakan, khususnya kebijakan yang terkait dengan pemberian voucher (kupon) pendidikan. Pemberian voucher kenyataannya sangat subjektif dan diskriminatif hanya ke kelompok agama tertentu saja.
Komisi Darurat Kemanusiaan (KDK) Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk Aceh menduga penggunaan dana oleh Badan Rahabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias sepanjang tahun 2006-2007 banyak yang menyimpang, terutama dalam pengadaan peralatan, pembangunan rumah korban tsunami, dan pemberian gaji ganda.
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono diingatkan agar dalam pemberantasan korupsi tidak dilakukan dengan diskriminatif. Jika pemberantasan korupsi masih tebang pilih, dikhawatirkan ketidakpercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi akan dimanfaatkan petualang politik yang tiba-tiba masuk di tengah jalan untuk menjatuhkan pemerintahan.
KONDISI terkini pemberantasan korupsi di Indonesia mencapai puncak kinerja produktif, sekalipun terkadang tampak eksesif di sana-sini. Dibandingkan dengan kinerja sebelum era reformasi, telah tampak kemajuan berarti, terutama setelah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4 bulan pertama tahun anggaran 2007 program rekonstruksi Aceh tidak mengalami kemajuan berarti. Ini berarti Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias yang notabene pelaksana program rekonstruksi tersebut juga tidak ada perbaikan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar 2003/2004 Kota Salatiga memasuki babak baru. Kemarin, Kapolres Salatiga AKBP Rahardjo, melalui Kasatreskrim AKP Pratomo, melimpahkan berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.
Vincentius Amin Sutanto dan dua temannya didakwa melakukan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar milik Asian Agri Oil and Fats Ltd. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu sore lalu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan terhadap mantan Direktur dan Wakil Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom, Agus Utoyo dan Teungku Hedi Safinah.
Hari Kamis (3/5) sekitar pukul 11.30, iring-iringan mobil angkutan umum atau angkot tiba-tiba berhenti tepat di depan kantor Kejaksaan Tinggi Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Beberapa menit kemudian, puluhan ibu rumah tangga berpakaian serba putih turun dari sejumlah mobil angkot, diikuti puluhan pria.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Manado selama dua hari diperiksa tim jaksa dari Kejaksaan Agung terkait kasus pengadaan sejumlah mobil dinas, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah di lingkungan Pemkot Manado. Pengadaan mobil dengan anggaran sekitar Rp 10 miliar itu diduga menyalahi proses karena tidak ditenderkan.