Digantinya Abdul Rahman Saleh sebagai jaksa agung oleh Hendarman Supanji dalam reshuffle kabinet cukup mengejutkan.
www.antikorupsi.org) Khawatir Komisi Yudisial (KY) meluluskan calon hakim agung yang bermasalah, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) hari ini (9/5) melakukan pertemuan dengan anggota KY.
Kejaksaan Tinggi Banten didesak memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus pencairan dana perumahan dan penunjang kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah setempat senilai Rp 14 miliar. Atut jelas terlibat. Dia ikut memberi paraf persetujuan. Tapi anehnya Atut tidak pernah diperiksa, kata Iwan Dharmawan dari Forum Masyarakat Pandeglang Peduli Keadilan (FMPPK) kemarin.
Lendo Novo, tenaga Ahli BUMN Bidang Pengolahan Data, Informasi, dan Investigasi, memilih hengkang dari Kementrian BUMN. Dicopotnya Menteri BUMN Sugiharto membuat sosok yang disebut-sebut sebagai The Most Dangerous Man tersebut harus mundur.
Transparency International (TI) Indonesia mengindikasikan telah terjadi penyimpangan yang mengarah pada korupsi dalam sejumlah program Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh.
Eda dituding memberikan arahan agar menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen perjalanan.
Penyidikan kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) terkait impor beras dari Vietnam tak terpengaruh pergantian jaksa agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka rekening adik mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, Widjokongko Puspoyo, untuk mengusut aliran dana dari rekanan Bulog, Vietnam Southern Food Corporation (VSFC).
Pengamat antikorupsi Teten Masduki menilai Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menghentikan proses seleksi hakim agung terhadap Achmad Ali, dosen Universitas Hasanuddin yang menjadi tersangka korupsi penerimaan negara bukan pajak Rp 250 juta dari dana program pascasarjana. Jangan sampai terpilih menjadi hakim agung, katanya di Jakarta kemarin.
Tudingan bahwa penggantian Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tak prosedural ditanggapi Istana Kepresidenan. Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng menegaskan, penggantian jaksa agung sudah sesuai UUD 1945 dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.