Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi program jaring pengaman sosial (JPS) 2002 fiktif yang dibiayai hibah Bank Dunia. Mereka berasal dari pejabat Bappenas yang melaksanakan program JPS.
Terpidana kasus korupsi segel surat suara untuk pemilihan Presiden I dan II di Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara, Rabu (9/5), melaporkan mantan anggota KPU, Hamid Awaludin.
Kejar Novum Kasus Munir, Soeharto Dilupakan
Abdul Rahman Saleh menitipkan pesan khusus kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait tindak lanjut penanganan tiga kasus yang ditangani kejaksaan.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusumo Judistiro dituntut enam tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat kuasa yang diberikan Widjokongko Puspoyo melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, untuk membuka empat rekening tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara (gratifikasi) dalam impor beras pada 2001-2002 itu.
Turunnya Hamid Awaluddin dari jabatan menteri hukum dan HAM menyebabkan penyelidikan kasus dugaan kesaksian palsu pria asal Sulsel itu menggelinding kembali. Namun, Polda Metro Jaya membantah tidak adanya kemajuan penyidikan kasus yang dilaporkan Daan Dimara, terpidana kasus korupsi di KPU, selama ini karena polisi takut memproses kasus yang melibatkan menteri.
Selama 921 hari masa kepemimpinannya di Kejaksaan Agung, sejak 20 Oktober 2004, Abdul Rahman Saleh menyatakan sedikit banyak telah berhasil. Keberhasilan antara lain dalam pembaruan kejaksaan dan hubungan internasional yang baik, terutama berkaitan dengan tugas kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Berkas perkara Achmad Ali, Rabu (9/5), dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Makassar ke Pengadilan Negeri Makassar. Dengan begitu, permohonan praperadilan yang diajukannya melalui tim penasihat hukumnya dinyatakan gugur dengan sendirinya.
Surat Hamid tertanggal 4 April 2005 itu menyatakan Tommy tidak memiliki transaksi bermasalah baik pidana maupun perdata.