Kuasa hukum Pontjo Sutowo, Frans Hendra Winarta, menegaskan, suatu hak guna bangunan atau HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Hal itu tertera dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi, Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Jaksa sudah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana dalam penjualan dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) Pertamina tahun 2004. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan siapa yang selanjutnya akan menangani perkara itu.
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah memasuki akhir masa kerja dua tahunnya sebaiknya tidak usah diperpanjang. Pasalnya, sinergi di antara unsur-unsur Tim Tastipikor, yakni kejaksaan, kepolisian, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura yang ditandatangani tanggal 27 April 2007 di Bali menjadi modal besar bagi Indonesia untuk mengembalikan tersangka, terdakwa, maupun terpidana korupsi yang kabur ke Singapura.
Sekretaris Perusahaan PT Info Asia Teknologi Global Tbk Priska Emerentiana menyebutkan, ia pernah ditugaskan oleh Komisaris Utama perusahaan itu untuk memberikan cek sebesar Rp 1,5 miliar kepada salah seorang keluarga Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK seharusnya menangani kasus korupsi bernilai lebih dari Rp 20 miliar sehingga uang negara yang diselamatkan bisa lebih banyak lagi.
Permasalahan muncul ketika ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, membagikan voucher senilai Rp. 450 juta kepada beberapa sekolah. Nilainya beragam, untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp. 150 Juta, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp.55 Juta, serta Sekolah Dasar (SD) sebanyak Rp. 110 juta. Sekolah yang menerima dana voucher dari Agung diantaranya adalah SMA Gegesik, Cirebon.
Kejaksaan Jember merevisi berkas dugaan korupsi bekas Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo yang ditahan di tahanan Madaeng, Surabaya, sejak dua pekan lalu. Dalam pekan ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hartadi kemarin.