Ironis, Rapat Panja Kebebasan Informasi Disepakati Tertutup
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang- Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik tidak dilakukan secara terbuka, tetapi dilaksanakan secara tertutup.
Koalisi untuk Kebebasan Informasi menilai keputusan yang dihasilkan dalam rapat panja beberapa hari lalu itu sebagai sebuah ironi. Hal itu mengingat pembahasan sebuah regulasi yang mengatur kebebasan memperoleh informasi, tapi malah dilakukan secara tertutup.
Kami sangat menyesalkan. Komisi I tergiring keinginan pemerintah. Padahal, Rapat Panja RUU Kewarganegaraan saja diadakan secara terbuka, ucap Roman N Lendong, Koordinator Koalisi untuk Kebebasan Informasi, Jumat (18/5).
Koalisi khawatir dengan diadakannya rapat panja tertutup, maka akan terjadi tawar-menawar antara pemerintah dan DPR terhadap pasal-pasal krusial, seperti keharusan BUMN sebagai badan publik atau dimasukkannya unsur parpol dalam Koalisi Informasi.
Pemerintah memang khawatir kalau rapat terbuka itu DPR akan mendapat dukungan masyarakat sipil. Karena itu, mereka memutus mata rantai itu dan DPR diisolasi, kata Roman.
Namun, staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Ketua Tim Interdep RUU KMIP Ahmad M Ramli menegaskan, pemerintah tidak memiliki pretensi apa-apa atas putusan tersebut. Pada prinsipnya kami mengikuti apa yang ditetapkan Tata Tertib DPR. Pada prinsipnya, rapat panja itu bersifat tertutup. Jadi, kami mengikuti supaya tidak cacat hukum, katanya.
Sementara itu, Andreas Pareira, anggota Komisi I dari F-PDIP yang sejak awal mendorong agar rapat panja terbuka, yakin bahwa Komisi I DPR tidak akan tergiring pemerintah. (sut)
Sumber: Kompas, 19 Mei 2007