KPK Didesak Periksa Hari Sabarno
Dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Pemeriksaan itu diperlukan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dan alat pemadam kebakaran untuk pemerintah kota, kabupaten, serta provinsi. Seharusnya pengambil kebijakan di tingkat pusat diperiksa terlebih dulu, kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho kemarin.
Menurut Emerson, pemeriksaan terhadap Hari seharusnya menjadi prioritas. Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan akan berkilah dan menghilangkan barang bukti. KPK tidak perlu takut memeriksa Hari Sabarno, ujarnya.
Pentingnya memeriksa purnawirawan letnan jenderal itu, kata Emerson, karena bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, yang menjabat semasa Hari Sabarno menjadi menteri, sudah diperiksa Selasa lalu. Oentarto ditengarai meneken radiogram berisi pengadaan alat pemadam dengan cara menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan.
Hingga kemarin Hari Sabarno belum dapat dimintai konfirmasi. Tempo mendatangi rumahnya di Jalan Virginia Blok L1 Nomor 19, Pesona Virginia, Kota Wisata Cibubur, Selasa lalu. Namun, petugas keamanan bernama Imam Supriatna menghalangi Tempo masuk.
Imam menegaskan harus minta izin dulu kepada Hari Sabarno. Setelah menghubungi kediaman Hari, Imam menyatakan yang bersangkutan tidak berada di tempat. Bapak sedang berada di Bogor.
Setelah itu, Tempo berkali-kali menghubungi telepon seluler milik Hari, tapi tak mendapat respons. Pesan pendek yang dikirimkan juga tidak dibalas.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan dugaan keterlibatan Hari masih dalam penyelidikan. Komisi masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Kalau diperlukan, nanti kami periksa, kata Johan kepada Tempo kemarin.
Berdasarkan catatan Tempo, pengadaan barang itu berlangsung selama 2002-2005. Sejumlah kepala daerah yang dimintai konfirmasi mengakui adanya pembelian alat pemadam melalui PT Istana Sarana Raya dan didasarkan pada radiogram Departemen Dalam Negeri.
Pengakuan itu salah satunya dari Kepala Dinas Kebakaran Kota Makassar Aminuddin. Menurut dia, pembelian mobil dan alat pemadam terjadi pada 2003 langsung dari PT Istana Sarana Raya. Amiruddin Maula, Wali Kota Makassar yang saat itu memutuskan membeli alat pemadam, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.
KPK juga sudah memeriksa Direktur PT Istana Hengky Samuel Daud sekaligus menggeledah rumahnya di Jalan Imam Bonjol 33 dan sebuah showroom motor di Jalan Batu Tulis, Jakarta Barat.
Sejumlah kepala daerah juga sudah diperiksa, di antaranya Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Gubernur Jawa Barat H.R. Nuriana, dan Wakil Wali Kota Medan H. Ramli.
Sumber Tempo mengungkapkan sejak kemarin tim KPK berada di Medan untuk mengorek keterangan sejumlah pejabat. Langkah ini diambil sebagai kelanjutan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Medan H. Ramli.
Juru bicara Pemerintah Kota Medan, Arlan Nasution, membenarkan pemimpinnya telah dimintai keterangan oleh KPK. Tapi kemarin, sekarang, ataupun besok tidak ada jadwal pemeriksaan lagi, ujar Arlan.TITO SIANIPAR | RINI KUSTIANI | HAMBALI BATUBARA
_________________________________________
Terbakar oleh Pemadam Kebakaran
Departemen Dalam Negeri diduga menabrak peraturan tentang pembelian peralatan pemadam kebakaran. Kisruh ini bermula dari radiogram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang menganjurkan Dinas Pemadam Kebakaran di seluruh Indonesia membeli mobil pemadam kebakaran dari PT Istana Sarana Jaya. Walaupun itu anjuran, bagi banyak bupati ini adalah paksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun memanggil 11 pemimpin daerah untuk diperiksa. Tapi sejauh ini baru mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula yang dijadikan tersangka korupsi.
Asal Mula Anjuran
2002: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mengirim radiogram anjuran membeli mobil pemadam kebakaran dari PT Istana Sarana Jaya berikut spesifikasinya.
2002-2005: Sejumlah dinas kebakaran provinsi, kota, dan kabupaten terpaksa membeli mobil pemadam kebakaran itu. Memang tidak diharuskan, tapi mau tidak mau kami harus pesan dari perusahaan itu, ujar mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula.
2006: KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi karena pembelian tanpa tender.
2007: KPK menetapkan mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan tersangka baru, kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Yang Sudah Diperiksa KPK
1. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
2. Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit
3. Mantan Gubernur Jawa Barat H.R. Nuriana
4. Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto
5. Gubernur Bali Dewa Made Beratha
6. Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah
7. Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang
8. Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atuturi
9. Gubernur Maluku Utara Thaib Armain
10. Wakil Wali Kota Medan H. Ramli
11. Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Syaiful Tateng
12. Mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula
Satu Jenis, Lain Harga
Mobil pemadam kebakaran yang dibeli Pemerintah Kota Medan pada 2005 atas perintah Departemen Dalam Negeri lebih mahal Rp 3 miliar dibanding yang dibeli Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, meskipun jenisnya sama.
Kutipan
Mobil itu jarang digunakan karena tidak dapat mencapai gedung bertingkat.
--Kepala Dinas Kebakaran Kota Denpasar A.A. Ngurah Gde Astawa.
Seharusnya pengambil kebijakan di tingkat pusat (Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno) diperiksa terlebih dulu.
--Emerson Juntho (Indonesia Corruption Watch)
NASKAH & BAHAN: YUDONO YANUAR
Sumber: Koran Tempo, 23 Mei 2007