Tommy Kalah di Inggris
Uang Rp 424 di BNP Paribas Tetap Tak Bisa Cair
JAKARTA - Pengadilan Guernsey, Inggris, akhirnya mengabulkan gugatan intervensi pemerintah RI atas uang Tommy Soeharto di BNP Paribas cabang Guernsey. Dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam, pengadilan memutuskan untuk memperpanjang pembekuan uang senilai EUR 36 juta (ekitar Rp 424 miliar) itu.
Gugatan pemerintah tersebut dijukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara dalam sidang di Guernsey, pemerintah diwakili oleh Duta Besar RI di London Marty Natalegawa. Dari akhir persidangan, hakim menyetujui gugatan pemerintah, kata Marty Natalegawa saat dihubungi tadi malam. Saat ditelepon dari Jakarta, Marty berada dalam kabin pesawat dalam perjalanan pulang dari Guernsey ke London.
Menurut Marty, pengadilan menolak permintaan kubu Tommy untuk mencairkan uang atas nama Garnet Investment Limited (GIL) -perusahaan milik Tommy-di BNP Paribas, Guernsey. Hakim memperpanjang pembekuan sementara (temporary freezing order) selama enam bulan.
Sedang permintaan pembekuan permanen (permanent freezing order) yang diajukan kubu pemerintah RI, pengadilan masih mempertimbangkan. Kami diberi sejumlah persyaratan, kata mantan juru bicara Deplu ini.
Marty menambahkan, sebelum dibekukan permanen, hakim memberi kesempatan kepada kubu pemerintah RI untuk memperkuat alat bukti bahwa uang Tommy berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya, dalam waktu tiga bulan, kejaksaan harus mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan di Indonesia. Selanjutnya, dalam tempo lima bulan, pemerintah RI harus menyerahkan affidavit tentang pengajuan gugatan perdata, kepada pengadilan Guernsey. Dari affidavit tersebut, enam bulan lagi, hakim akan me-review putusan hari ini (kemarin), jelas Marty.
Putusan hakim nanti akan memutuskan apakah uang Tommy dapat dibekukan permanen, sekaligus dapat dipulangkan ke tanah air oleh pemerintah RI.
Terpisah, pengacara Tommy, OC Kaligis mengatakan, dalam persidangan kemarin, kubu pemerintah RI dan kubu Tommy saling mengajukan draft terkait status uang GIL. Pemerintah RI minta perpanjangan pembekuan sementara hingga enam bulan. Sedang kami minta satu bulan, kata Kaligis yang juga berada di Guernsey, tadi malam.
Kubu Tommy juga minta pengadilan mencari jalan tengah melalui kompromi atas dua permintaan tersebut. Dalam putusannya, lanjut Kaligis, hakim memberi kesempatan selama enam bulan kepada pemerintah RI untuk memperkuat alat bukti terkait pembekuan uang GIL.
Saya melihat hakim masih meragukan alat bukti yang diajukan kubu pemerintah RI, jelas Kaligis.
Menurut Kaligis, hakim masih membutuhkan alat bukti berupa putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan di RI, untuk memenuhi permintaan pembekuan permanen.
Nggak bisa langsung dicairkan. Hakim perlu putusan pengadilan, sebagaimana kasus Marcos (mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos), jelas Kaligis.
Ini diperlukan untuk mencegah rekayasa dalam pencairan uang kliennya di BNP Paribas.
Kaligis menegaskan, pihaknya tetap mengharapkan pengadilan Guernsey menolak pencairan permanen pada putusannnya kelak. Kubu Tommy tetap meminta uang GIL dapat dipindahkan ke rekening perusahaan lain di bank di Eropa. Kami tetap menganggap uang itu adalah uang halal, kata Kaligis.
Suasana persidangan berlangsung molor dari jadwal. Sidang baru berakhir sekitar pukul 17.00 waktu Guernsey (atau pukul 23.00 WIB). Kubu Tommy (GIL) diwakili pengacara Robert Sheppard dan Edward. Kaligis juga mengikuti jalannya persidangan. Kubu pemerintah RI diwakili pengacara Simon Davis dan Jonathan Barclay. Kubu BNP Paribas melalui pengacara Caren Le Cruz. Persidangan dipimpin hakim Graham de Vic Carey.
Dari gedung Kejagung, Jaksa Agung Hendarman Supandji memantau terus jalannya persidangan. Saya masih menunggu laporan terakhir, kata Hendarman saat ditemui kemarin pagi.
Soal rencana gugatan kejaksaan terhadap mantan Presiden Soeharto, kejaksaan sedang melengkapi dokumen sebagai alat bukti. Hendarman menargetkan seluruh berkas telah masuk ke pengadilan sebelum HUT Adhyaksa pada 22 Juli mendatang. Kami punya satu target, itu semua bisa dilengkapi sebelum HUT Kejaksaan, kata Hendarman.
Menurut Hendarman, kejaksaan telah menggelar ekspos kasus gugatan terhadap Soeharto. Dari ekspos tersebut, ada hal-hal yang perlu dipenuhi, yaitu alat bukti.
Ada dokumen-dokumen seperti fotokopi yang tentunya perlu proses legalisasi, supaya fotokopi itu menjadi alat bukti, ujar Hendarman. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri telah mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan untuk menggugat Soeharto.
Kejaksaan snediri akan melihat adanya perbuatan melawan hukum atas perbuatan Soeharto dalam memimpin tujuh yayasan, sehingga memunculkan kerugian negara triliunan. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 23 Mei 2007
-------------
Pembekuan Dana Tommy Diperpanjang
Jika kasus ini dimenangkan, semua aset Garnet bisa disita.
Pengadilan Guernsey, Inggris, kemarin memperpanjang pembekuan sementara dana Garnet Investment Ltd., milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, selama enam bulan. Pemerintah Indonesia diminta mengajukan tuntutan perdata kepada Tommy dalam waktu tiga bulan.
Hakim menyetujui aplikasi pemerintah Republik Indonesia untuk memperpanjang pembekuan aset (Tommy), kata Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Marty Natalegawa, yang mengikuti sidang tersebut kemarin di Guernsey. Tapi enam bulan dari sekarang akan dikaji ulang lagi keputusan tersebut.
Dalam sidang itu pemerintah Indonesia, yang diwakili Kejaksaan Agung, sebenarnya hadir sebagai pihak ketiga. Sebelumnya pihak Tommy menggugat BNP Paribas karena tidak mau mencairkan dana 36 juta euro (Rp 421 miliar) yang disimpan di bank itu. Alasannya, uang Tommy dicurigai sebagai hasil korupsi. Lewat sidang itu pemerintah ingin membuktikan dugaan korupsi itu dan mendapatkan kembali uang tersebut.
Selain memperpanjang masa pembekuan dana Tommy di BNP Paribas, hakim Sir Vic de Carrey juga menolak permintaan pemerintah Indonesia agar BNP Paribas mengungkap sumber dana Garnet di bank itu. Namun, hakim menyetujui pengungkapan kekayaan dan aset Garnet di seluruh dunia. Berarti ini limited disclosure (pengungkapan terbatas), kata Marty.
Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan keputusan ini ada manfaatnya bagi Indonesia. Setidaknya kita mengetahui jumlah seluruh aset Garnet. Sehingga jika kasus ini dimenangkan, semuanya bisa disita, katanya kemarin. Tentang syarat untuk mengajukan tuntutan perdata dalam tiga bulan ini, kejaksaan mengaku siap memperdatakan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), Sempati Air, dan Petral Oil.
Pengacara Garnet, O.C. Kaligis, mengatakan tidak keberatan dengan putusan itu. Ini memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan klaim mereka, kata Kaligis saat dihubungi kemarin.
Pengadilan Guernsey kemarin belum mengeluarkan keputusan final karena hingga saat ini pengadilan Indonesia belum mengeluarkan vonis bersalah dalam kasus korupsi kepada anak penguasa Orde Baru itu. Mahkamah Agung sebenarnya pernah memutuskannya bersalah dalam kasus tukar guling antara Goro, yang sahamnya sebagian dimiliki Tommy, dan Bulog yang diduga merugikan negara Rp 94 miliar. Tapi kemudian Tommy menang di tingkat peninjauan kembali.
Saat ini Kejaksaan Agung juga sedang mengupayakan pembuktian dugaan korupsi dalam tata niaga cengkeh lewat BPPC. Tata niaga yang diputuskan oleh Presiden Soeharto pada 1992 ini dianggap merugikan petani Rp 1,9 triliun.
Kemarin Kejaksaan Agung mengaku siap memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di BPPC itu. ''Senin pekan depan sekitar lima sampai tujuh saksi,'' ujar M. Salim kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tommy, Salim menjawab belum diusulkan oleh penyidik. Namun. menurut Salim ada kemungkinan untuk memeriksa para pengurus BPPC kala itu. Bahkan, kata dia, pada penyelidikan terdahulu nama Soeharto sempat disebutkan dalam kasus ini. ''Itu yang sedang kita cari dan lihat dokumennya,'' ujarnya.Tito Sianipar | Sandy Indra Pratama | Rini Kustiani | Sukma Loppies
Sumber: Koran Tempo, 24 Mei 2007
------------------
Uang Tommy
Pengadilan Perpanjang Pembekuan Uang Tommy
Pengadilan Negeri Guernsey memperpanjang perintah pembekuan terhadap rekening PT Garnet Investment Limited di Banque Nationale de Paris and Paribas Cabang Guernsey, Inggris. Pembekuan diperpanjang selama enam bulan dengan syarat dalam tiga bulan mendatang Pemerintah Indonesia harus sudah mengajukan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Demikian putusan sela hakim yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Guernsey, Rabu (23/5) siang waktu setempat, sebagaimana dikatakan jaksa Yoseph Suardi Sabda. Dalam waktu lima bulan, Indonesia harus melapor ke Pengadilan Guernsey mengenai kegiatan dalam perkara perdata terhadap Tommy Soeharto, kata Yoseph, mengutip hasil sidang yang disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Inggris Marty Natalegawa.
Mengenai permintaan Indonesia agar rekening PT Garnet Investment Limited