Paling tidak, ada tiga orang guru besar yang telah terjebak pada misteri birokrasi lantaran belum pernah berhubungan dengan perilaku birokrasi setelah meninggalkan dunia akademis yang lugu dan transparan. Oleh karena itu, para guru besar tersebut harus menanggung akibat dari liku-liku birokrasi pemerintahan yang memang sulit diperkirakan.
Hari itu, 15 Juli 2003, sebuah rumah mewah di Jalan Jambu Nomor 88 Menteng, Jakarta, dipadati anggota tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rumah mewah itu milik Samadikun Hartono, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern, yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena menyalahgunakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI pada saat krisis ekonomi dan merugikan negara Rp 11,9 miliar.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Sekretariat Komisi III DPR periode 1999-2004 pada Kamis ini dalam pengusutan aliran dana nonbujeter ke sejumlah politikus Senayan. Tapi kami belum menjadwalkan pemanggilan para anggota Dewan, kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun kemarin.
Persetujuan Presiden atas pemeriksaan kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi menyimpan celah masuknya politisasi maupun intervensi. Semestinya Presiden mempercepat persetujuan atas permohonan pemeriksaan kepala daerah, tanpa mengusik soal substansi kasusnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus memeriksa pejabat Departemen Keuangan sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah Bank Dunia untuk proyek jaring pengaman sosial atau JPS tahun 2002 di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempercepat pembahasan rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, waktu yang diberikan untuk menyusun undang-undang itu hanya tiga tahun sejak 2006.
Perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk diduga berpotensi merugikan negara akibat salah kelola atau mismanajemen dalam transaksi derivatif yang dilakukan pada tahun 2004- 2006. Dengan salah kelola tersebut, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan dividen sekitar Rp 323 miliar.