Enam pejabat Pemerintah Kabupaten Serang diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (30/5). Mereka diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan proyek pembangunan jalan simpang susun senilai Rp 14 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Taufiequrachman Ruki meminta Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf menginventarisasi dana hibah tsunami. Ruki juga meminta agar Gubernur NAD melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan bantuan itu karena jumlahnya yang sangat besar.
Mantan Kepala Biro Keuangan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumali menyatakan pungutan dana nonbujeter Departemen Kelautan tidak dibenarkan. Dalam persidangan, Sumali membenarkan bahwa dana nonbujeter Departemen Kelautan mencapai 10 persen dari anggaran departemen itu. Dana tersebut, kata Sumali, digunakan untuk kepentingan di luar nelayan dan perikanan.
Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Achmad Ali, Selasa lalu, dikritik sejumlah pihak. Kebiasaan lembaga yudikatif seperti itu dikhawatirkan hanya memberikan proteksi hukum terhadap terdakwa.
Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, Selasa (29/5) malam, bertemu di Kejagung untuk acara silaturahmi. Komisi III dipimpin ketuanya, Trimedya Panjaitan.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang Amien Rais dan Salahuddin Wahid untuk dimintai keterangan terkait pernyataan mereka mengenai dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. KPK akan mempelajari apakah penerimaan dana tersebut tergolong perbuatan tindak pidana korupsi ataukah pelanggaran Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pembuatan undang-undang untuk mengatur dana kampanye dalam pemilu legislatif dan presiden bisa saja dilakukan bila memang dibutuhkan. Hanya saja, sampai sekarang, aturan dana kampanye masih diatur dalam RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta RUU Pemilu Presiden.
Penyusunan undang-undang kebebasan memperoleh informasi publik (KMIP) kini sudah sampai pada perdebatan bahwa semua informasi yang berkaitan dengan institusi publik atau institusi yang mengelola keuangan negara adalah bebas diakses, kecuali bebarapa hal. Salah satu kekecualian tersebut adalah BUMN.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan A Djalil mengatakan, salah satu strateginya dalam mengembangkan BUMN ialah memacu peningkatan transparansi pengelolaannya. BUMN yang belum go public pun akan diwajibkan berperilaku seperti perusahaan publik, mengikuti aturan pasar modal.