Langkah Komisi III DPR memanggil Achmad Ali, terdakwa kasus korupsi di Universitas Hasanuddin, Makassar, bisa dimengerti. Namun, untuk menjaga obyektivitas dalam menilai persoalan itu, wakil rakyat juga perlu mendengarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menyidik kasus korupsi itu.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), perusahaan negara pengimpor minuman beralkohol, melakukan kecurangan pajak sampai Rp 391,13 miliar.
Hasil survei Transparency International yang menunjukkan masih tingginya praktik korupsi di pengadilan harus diterima sebagai otokritik. Berangkat dari titik itu, dibutuhkan komitmen bersama dari hakim, jaksa, Polri, dan advokat untuk membersihkan korupsi di dunia peradilan.
Masa pemidanaan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol (pur) Suyitno Landung dijadwalkan habis Selasa (5/6) besok. Terpidana 18 bulan kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) terkait penyidikan kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,2 triliun itu segera dibebaskan dari selnya di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hal tersebut terjadi pada komite sekolah di Sekolah Dasar Negeri Unggulan Sukasari 05 Kota Tangerang. Komite Sekolah yang berperan cukup kritis memberi saran dan mempertanyakan pertanggungjawaban keuangan sekolah justru di marjinalkan posisisinya. Akibatnya berdampak langsung terhadap orang tua, beban biaya semakin tinggi namun kualitas tidak semakin meningkat. Kecenderungannya justru berbagai penyimpangan keuangan semakin akut karena tidak dikontrol sejak tahun ajaran 2000 sehingga dana jutaan rupiah yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat diduga dikorupsi.
Kejaksaan harus melegalisasi dan memanggil saksi untuk mengkonfirmasi keaslian dokumen fotokopi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada Desember 2006. Tim penyelidik telah memanggil sejumlah nama yang dianggap mengetahui kasus menggegerkan lantai bursa itu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menjatuhkan sanksi kepada tiga jaksa nakal terkait dengan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Tiga jaksa itu kini diproses melalui mekanisme pengawasan sesuai PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah unggul dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden putaran kedua, 20 September 2004, Susilo Bambang Yudhoyono tampil ke muka dengan suara lantang, mengecam aksi para makelar pencari keuntungan di sekitarnya. Jangan terpengaruh adanya makelar yang mengaku dekat SBY dan meminta imbalan. Itu pengkhianat namanya. (Kompas, 9/10/2004)