Kejaksaan Tolak Pengunduran Diri Putri Widjanarko

Kejaksaan Agung menolak permohonan pengunduran diri Winda Nindyati Puspoyo, putri sulung Widjanarko Puspoyo, dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi dalam impor beras Vietnam. Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim, pengunduran diri sebagai saksi dalam tahap penyidikan tidak ada aturannya. Itu bisa dilakukan pada proses pengadilan, ujar Salim di kantornya kemarin.

Salim mengatakan pada Senin lalu Winda, melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, mengajukan permohonan mundur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Widjanarko Puspoyo, ayahnya, itu. Menurut dia, pengunduran itu dijadikan alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan akan kembali memanggil Winda untuk diperiksa pada Jumat mendatang.

Salim menjelaskan, sesuai dengan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, permohonan mundur hanya bisa diajukan saat persidangan. Pasal itu menyatakan keluarga terdakwa bisa menyatakan mundur untuk memberi kesaksian. Jika masih dalam penyidikan tidak bisa, ujar dia menegaskan.

Namun, Bonaran berkukuh bahwa permohonan pengunduran diri menjadi saksi bisa dilakukan saat penyidikan. Ada dasar hukumnya, ujarnya saat dihubungi kemarin. Dasar permohonan itu adalah Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Antikorupsi. Dalam pasal itu, kata Bonaran, kerabat dekat, seperti istri, orang tua, atau anak, tidak dibolehkan bersaksi untuk terdakwa. Waktu pertama kali penyidikan Winda datang. Sebab, dia belum tahu siapa tersangkanya, kata Bonaran.

Kendati begitu, Bonaran menghormati keputusan kejaksaan yang menolak permohonan kliennya. Winda, kata Bonaran, mengusahakan bisa hadir pada panggilan kedua Jumat mendatang. Sandy Indra Pratama

Sumber: Koran Tempo, 13 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan