Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka; Penyidikan Bermula Dari Laporan Survei Fiktif
Kejaksaan Negeri atau Kejari Karawang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Survei Angkatan Kerja Daerah atau Sakerda Karawang tahun 2006, Rabu (13/6). Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIA Warung Bambu, Karawang.
Dua tersangka itu adalah TM, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Karawang, dan PR, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Karawang. Dalam proyek tersebut TM bertindak sebagai penanggung jawab, sedangkan PR sebagai pemimpin pelaksana. Sebelumnya, Kejari Karawang menahan tersangka lainnya, HS, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, pada 30 Juni. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 325 juta tersebut.
Dede Sutisna, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang, menambahkan, penahanan dilakukan karena tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan ketiga tersangka. Tembusan surat perintah penahanan tertanggal 13 Juni, lanjutnya, sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing serta Bupati Karawang Dadang S Muchtar.
Kuasa hukum TM, Lily Solichul Mukminah, enggan memberikan komentar mengenai penahanan tersebut. Ia yang keluar dari ruang pemeriksaan bersama TM mengatakan, masih akan mendampingi kliennya ke tahanan terlebih dulu.
Sesuai dengan dokumen anggaran satuan kerja (DASK), kegiatan Sakerda Kabupaten Karawang tahun 2006 mendapatkan anggaran Rp 325 juta. Dana tersebut dibagi dua, yaitu Rp 25 juta dikelola Disnaker dan Rp 300 juta dikelola penyedia jasa, dalam hal ini BPS Karawang.
Menurut Dede Sutisna, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh tim penyidik, BPS ternyata tidak memperoleh anggaran sebesar Rp 300 juta dari Disnaker, tetapi hanya Rp 225.336.000. Akan tetapi, dalam pertanggungjawaban, BPS dilaporkan seolah-olah menerima dana sesuai dengan DASK senilai Rp 300 juta.
Fiktif
Untuk sementara, tim penyidik Kejari Karawang baru menemukan selisih uang sebesar Rp 54.839.000. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya temuan baru karena hingga kini pemeriksaan belum dinyatakan lengkap.
Yogiswara, anggota tim penyidik, menyatakan, dari keterangan para saksi ditemukan bahwa selisih uang itu ternyata disalahgunakan. Sebanyak Rp 27,5 juta diserahkan kepada TM yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Disnaker. Adapun sisanya digunakan bersama-sama.
Penyelidikan terhadap kasus tersebut bermula dari laporan dugaan survei fiktif proyek Sakerda tahun 2006. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B.321/MEN/BLF-SES/VII/2006 tentang Pelaksanaan Sakerda, survei dilaksanakan oleh BPS setempat.
Dede menambahkan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan stafnya menyalin data hasil survei tahun 2003. Selain itu, kunjungan pencacahan rumah tangga (RT) yang seharusnya 16 RT untuk satu blok sensus hanya diambil 8 RT untuk satu blok sensus. Akan tetapi, jumlah RT yang dilaporkan dalam laporan hasil survei adalah 16 RT. (MKN)
Sumber: Kompas, 14 Juni 2007