Pejabat BPN Minta Bebas
Menyusul dibebaskannya Pontjo Sutowo dan Ali Mazi, dua mantan pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diadili dalam perkara yang sama, Ronny Kusuma Judistiro dan Robert J Lumempauw, juga meminta dibebaskan.
Kalau yang satu bebas, masak yang lain tidak, ujar penasihat hukum Ronny, Imron Halmi, Rabu (13/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sehari sebelumnya, PN Jakpus memvonis bebas Presiden Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo dan Ali Mazi (Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif) dari dakwaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Ronny dan Robert diadili dalam perkara yang sama. Mereka sebagai pihak yang mengeluarkan surat perpanjangan HGB Hotel Hilton.
Di Kejaksaan Agung, kemarin, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menyatakan prihatin atas bebasnya Pontjo dan Ali Mazi. Bagaimana mungkin dengan fakta yang terungkap di pengadilan, kok bisa bebas, kata Kemas.
Kemas menambahkan, jaksa akan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Menurut jaksa, berdasarkan bukti yang ada dalam berkas dan sidang, faktanya jelas. Telah terjadi tindak pidana korupsi, kata Kemas. (ana/idr)
Sumber: Kompas, 14 Juni 2007