Tegoeh-Bachtiar Adu Mulut; Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pemekaran Kota Mojokerto
Sidang kasus pemekaran dengan terdakwa mantan Wali Kota Mojokerto (1994-2004), tegoeh Soejono berlangsung menegangkan. Selain memakan waktu cukup lama sekitar lima jam, sidang juga diwarnai adu mulut antar terdakwa Tegoeh Soejono dan saksi Bachtiar Sukokarjadji, mantan sekdakot periode 2002-2004.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj Sulistiyowati SH ini menghadirkan dua orang saksi penting yaitu Sutarno, mantan Sekdakot periode 1999-2002 dan Bachtiar Sukokardjaji yang saat ini menjabat Sekdakab Blitar.
Saksi pertama, Sutarno diperiksa sekitar satu setengah jam oleh majelis hakim. Sidang berlangsug lancar-lancar saja. Begitu juga ketika giliran Bachtiar duduk sebagai saksi. Majelis hakim, JPU dan penasehat terdakwa melontarkan pertanyaan yang dijawab dengan lancar oleh Bachtiar.
Namun ketika memasuki akhir persidangan, terjadi ketegangan antara mantan dua pejabat tinggi Kota Mojokerto ini. Pangkal perdebatan tak lain adalah siapa penanggungjawab penggunaan dana pemekaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 2,2 miliar ini. Karena keduanya saling enggan disebut sebagai penanggungjawabnya.
Tegoeh bahkan melontarkan pertanyaan yang menyudutkan Bachtiar. Yaitu apa penempatan anggaran pemekaran dalam pos sekretariat ini sah atau tidak?. Mendapat pertanyaan ini, Bachtiar tak langsung menjawab. Dia kemudian mengatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran itu dimasukkan dalam kegiatan yang sesuai dengan pos yang ada dalam sekretariat.
Tegoeh kembali menyergah dengan pertanyaan lain Yang saya tanyakan sah atau tidak? ujarnya sedikit tegang. Bachtiar kembali menjawab bahwa pengeluaran itu disesuaikan dengan pos yang ada.
Mendengar jawaban tersebut, Tegoeh pun kembali melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi. Dia mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari sekretariat karena itu saksi yang tercatat sebagai Sekdakot harus mengetahuinya. Tentu saja, merasa disudutkan, Bachtiar mengelak jika dirinya mengeluarkan dana untuk program pemekaran kota.
Karena perdebatan memanas, akhirnya, Ketua Majelis Hakim Hj Sulistiyowati SH menengahi dan meminta keduanya tidak membicarakan hal-hal yang melebar dari jalannya persidangan. Demikian juga ketika Tegoeh menanyakan perihal amplop yang diantarkan Bachtiar kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto periode 1999-2004, H Anas Ma