Pada 15 Februari 2026 lalu, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar diketahui mendapatkan fasilitas berupa jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura. Fasilitas tersebut ia dapatkan ketika berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu.
Saat pro/kontra komedi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono berlangsung, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) makin menguat dalam diskursus politik nasional. Alasan yang dikemukakan hampir selalu sama: pilkada langsung dianggap mahal, rawan konflik, dan memicu politik uang. Namun, di balik argumen efisiensi tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar dan jarang dibedah secara jujur, yakni mens rea atau niat sesungguhnya dari gagasan pilkada via DPRD.
Bayangkan suatu hari Anda terbangun sebagai bagian dari kelompok kecil hewan – sangat kecil hingga bahkan tidak pernah diketahui keberadaannya oleh hewan-hewan yang “lebih elit” macam singa, harimau, atau gajah. Anda tidak lagi dianggap “layak” untuk hidup di tempat yang sama dengan para hewan elit tadi. Oleh karenanya, Anda terpaksa hidup di tempat-tempat paling ekstrem di seluruh muka bumi.
Di banyak sudut Indonesia hari ini, demokrasi tampak seperti pasar malam. Ia riuh, penuh janji, dan selalu ada amplop yang berpindah tangan. Politik transaksional bukan lagi bisik-bisik gelap di balik bilik suara. Ia telah menjadi praktik yang nyaris banal. Ia terlihat, diketahui, tetapi jarang benar-benar ditantang. Kita menyaksikannya berulang kali, seolah itu bagian alami dari musim pemilu.
Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dengan dalih penghematan biaya dan stabilitas politik. Argumen ini sekilas tampak rasional, terutama di tengah fenomena mahalnya ongkos Pilkada langsung dan maraknya konflik elektoral. Namun, di balik narasi yang terkesan teknokratis tersebut, tersembunyi persoalan yang jauh lebih mendasar. Pilkada oleh DPRD berpotensi melemahkan sistem presidensial sekaligus membuka ruang politik transaksional antara elite.
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung yang didukung oleh mayoritas partai politik di parlemen menunjukkan disfungsi partai politik sebagai representasi masyarakat. Partai politik justru menjelma menjadi sebatas pengisi ruang parlemen dan membebek pada kepentingan elit. Padahal, partai politik seharusnya berperan sebagai penjaga gerbang demokrasi.
Dua dekade setelah Pilkada langsung yang lahir sebagai koreksi atas otoritarianisme Orde Baru, rakyat Indonesia kembali disodori wacana Pilkada melalui DPRD yang dibungkus retorika palsu pembaruan. Gagasan usang ini sejatinya adalah proyek oligarki partai untuk mengonsolidasikan kontrol politik, dan pada akhirnya menundukkan kepala daerah pada kepentingan partai alih-alih mandat publik.
Wacana pengembalian Pilkada tidak langsung, di mana kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD datang bukan sebagai kejutan, melainkan lebih sebagai pengulangan sejarah yang disengaja. Sejarah yang dulu menyebut pemilihan sebagai prosedur, tetapi menyingkirkan rakyat dari keputusan.
Demokrasi Indonesia tidak sedang sakit; ia sedang berusaha dibunuh oleh para predator politik yang bersembunyi di balik jubah konstitusi. Upaya mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD adalah sebuah kudeta merangkak yang vulgar dan bentuk vandalisme hukum yang menjijikkan terhadap mandat amandemen UUD 1945. Ini bukan soal efisiensi prosedural, melainkan perampokan hak sipil secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada hari Selasa (10/02/2026), Transparency International kembali merilis Corruption Perceptions Index (CPI) untuk tahun 2025. Indonesia mendapatkan skor 34 dari 100. Secara posisi, Indonesia ditempatkan pada urutan ke 109 dari total 182 negara. Jika dibandingkan dengan skor maupun posisi terdahulu, skor Indonesia merosot dari skor 37 dan turun peringkat dari urutan 99 di tahun 2024.