Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Simpul JATAM Maluku Utara menyelenggarakan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) 2026 bertajuk “Korupsi Iklim dan Perjuangan Orang Muda Menjaga Ekologi” pada 6-12 Mei 2026 di Villa Ma'rasai, Kota Ternate, Maluku Utara.
Korupsi politik masih menjadi persoalan struktural yang terus berulang. Hal ini dapat dilihat dari pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukan maraknya aktor politik yang tersangkut kasus korupsi. Data ICW menunjukan bahwa sedikitnya terdapat 529 anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah yang menjadi tersangka korupsi sejak tahun 2011-2023. Tidak hanya itu, sebanyak 356 kepala daerah juga terlibat dalam kasus rasuah sepanjang 2010-2024.
Minggu, 26 April 2026 - Indonesia Corruption Watch (ICW) berkolaborasi dengan Resonansi memperingati Hari Bumi dengan menggelar kegiatan Jelajah Kampung dan Mendongeng Bersama Anak. Acara ini menjadi ruang edukasi alternatif bagi anak usia dini di sekitar lingkungan Kelurahan Kalibata untuk lebih dekat mengenal tentang nilai-nilai antikorupsi, serta belajar peduli pada lingkungan di sekitarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional, Indonesia Corruption Watch menemukan adanya empat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.
Pada tahun 2025 diketahui Badan Gizi Nasional (BGN) telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap. Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.
Setiap tahunnya, penyelenggara negara diwajibkan secara hukum untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut mesti dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Kamis, 30 April 2026, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) yang mendampingi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yaitu kasus 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mei 1998, serta kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Republik Indonesia atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugera
Indonesia Corruption Watch mendesak Pemerintah yang mengelola anggaran belanja sembako pada tahun 2025-2026 untuk segera membuka informasi. Hal ini penting agar untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi.
Jakarta, 30 April 2026, Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Trend Asia (TA) menyoroti defisit transparansi dalam agenda pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan sejak Januari 2025 kembali menjadi sorotan. Dalam laporan terbaru, Indonesia Corruption Watch memaparkan hasil pemantauan lapangan di berbagai wilayah Indonesia yang menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak hanya terletak pada desain kebijakan, tetapi juga pada implementasi di lapangan yang sarat masalah tata kelola, transparansi, hingga potensi konflik kepentingan.