ICW bersama KOPEL dan PATTIRO melakukan pemantauan terhadap 63 calon Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030. Hasilnya, 13 calon patut diduga memiliki afiliasi partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan/ atau kelompok bisnis.
ICW bersama KOPEL dan PATTIRO melakukan pemantauan terhadap 63 calon Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030. Hasilnya, 13 calon patut diduga memiliki afiliasi partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan/ atau kelompok bisnis.
Pati, 25 Januari 2026 - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpartisipasi dalam kegiatan Rembuk Warga Pati yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Tiga warga negara mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) melawan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) terkait pemenuhan pendidikan dasar bebas biaya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengajukan permohonan informasi terkait pengadaan mobil pikap. ICW menilai bahwa pengadaan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sangat tertutup dan bahkan telah bermasalah sejak proses perencanaan.
Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Kepala Kepolisian Indonesia Listyo Sigit Prabowo belum lama ini meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Republik Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa seluruh SPPG tersebut dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi yang menaungi istri anggota kepolisian.
Pada 15 Februari 2026 lalu, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar diketahui mendapatkan fasilitas berupa jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura. Fasilitas tersebut ia dapatkan ketika berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu.
Saat pro/kontra komedi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono berlangsung, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) makin menguat dalam diskursus politik nasional. Alasan yang dikemukakan hampir selalu sama: pilkada langsung dianggap mahal, rawan konflik, dan memicu politik uang. Namun, di balik argumen efisiensi tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar dan jarang dibedah secara jujur, yakni mens rea atau niat sesungguhnya dari gagasan pilkada via DPRD.
Bayangkan suatu hari Anda terbangun sebagai bagian dari kelompok kecil hewan – sangat kecil hingga bahkan tidak pernah diketahui keberadaannya oleh hewan-hewan yang “lebih elit” macam singa, harimau, atau gajah. Anda tidak lagi dianggap “layak” untuk hidup di tempat yang sama dengan para hewan elit tadi. Oleh karenanya, Anda terpaksa hidup di tempat-tempat paling ekstrem di seluruh muka bumi.
Di banyak sudut Indonesia hari ini, demokrasi tampak seperti pasar malam. Ia riuh, penuh janji, dan selalu ada amplop yang berpindah tangan. Politik transaksional bukan lagi bisik-bisik gelap di balik bilik suara. Ia telah menjadi praktik yang nyaris banal. Ia terlihat, diketahui, tetapi jarang benar-benar ditantang. Kita menyaksikannya berulang kali, seolah itu bagian alami dari musim pemilu.
Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dengan dalih penghematan biaya dan stabilitas politik. Argumen ini sekilas tampak rasional, terutama di tengah fenomena mahalnya ongkos Pilkada langsung dan maraknya konflik elektoral. Namun, di balik narasi yang terkesan teknokratis tersebut, tersembunyi persoalan yang jauh lebih mendasar. Pilkada oleh DPRD berpotensi melemahkan sistem presidensial sekaligus membuka ruang politik transaksional antara elite.