ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Haji Tahun 2025 di Kementerian Agama ke KPK

5 Agustus 2025, ICW melaporkan dugaan korupsi dana haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi dana haji ini berkaitan dengan penyelenggaraan musim haji tahun 1446 H atau pada tahun 2025 M.

Abolisi dan Amnesti: Barter Dukungan Politik dan Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Meski merupakan hak prerogatif presiden, pemberian abolisi dan amnesti untuk dua pesakitan kasus korupsi yang proses penegakan hukumnya belum inkracht patut dilihat sebagai intervensi politik penegakan hukum antikorupsi yang berbahaya.

Antiklimaks Penegakan Hukum Suap Pemilu yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Jalan panjang penanganan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg terpilih PDIP pada pemilu 2019 memasuki babak baru. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti terlibat menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan divonis 3,5 tahun penjara. Meski demikian, Majelis Hakim memutus Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

ICW-PSKN Bongkar Bahaya Korupsi Iklim dan Kapitalisme Predatoris di Indonesia

Bandung, 23–24 Juli 2025 — Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad menyelenggarakan konferensi bertajuk “Who Owns the Land, Who Rules the Sea?

Selingkar: Klub Baca Antikorupsi yang Dibentuk Oleh Perpustakaan Resonansi

Indonesia Corruption Watch melalui Perpustakaan Resonansi melahirkan Klub Baca Selingkar ‘Sesi Literasi Interaktif Untuk Ngulik Kesadaran Antikorupsi Publik.’ Klub Baca Selingkar bertujuan untuk menjadi alternatif komunitas baru yang ditawarkan oleh Perpustakaan Resonansi kepada publik, dengan harapan dapat mendorong minat baca publik serta membangun kesadaran bersama terhadap isu antikorupsi, sosial, politik, dan demokrasi.

Sembilan Catatan Kritis RKUHAP Pada Aspek Tindak Pidana Korupsi

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan serangkaian hukum yang ditujukan untuk mengatur bagaimana penegak hukum melaksanakan hukum materiil. Saat ini, hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP sendiri memiliki berbagai kekurangan, beberapa di antaranya adalah penempatan korban dalam sistem peradilan pidana, posisi advokat sebagai penegak hukum, dan subjek hukum yang berkembang hingga ke korporasi.

Snapshot Pemerintahan Daerah

Dalam perkembangannya, tuntutan global untuk serius merespons krisis iklim cenderung tidak disambut oleh pemerintah pusat. Tren belakangan yang muncul justru menunjukkan arah kebijakan dan legislasi yang bertolak belakang dengan sejumlah ambisi komitmen aksi iklim.

Penanaman Nilai Antikorupsi Melalui Seni: Mewarnai Bersama Anak Dengan Tema Nilai Integritas

Pada hari Selasa dan Kamis, 8 dan 10 Juli 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadakan kegiatan bertajuk “Penanaman Nilai Antikorupsi Melalui Seni: Mewarnai Bersama Anak dengan Tema Nilai Integritas Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Resonansi ICW, Kalibata Timur, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Pansel Ombudsman dan Ancaman Konflik Kepentingan: Publik Patut Waspada

Pemerintah telah mengumumkan lima nama yang tergabung dalam Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031. Momen yang seharusnya menjadi awal pembaruan lembaga pengawas pelayanan publik ini justru menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat sipil. Sebab, sejumlah figur yang ditunjuk memiliki latar belakang dan afiliasi yang mengandung potensi konflik kepentingan, baik secara struktural, politik, maupun ideologis.

Perkuat Partisipasi Publik, ICW dan PATTIROS Fasilitasi Orang Muda Awasi Pengadaan

Pada 1-3 Juli 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Telaah dan Informasi Regional Semarang (PATTIROS) menyelenggarakan pelatihan penggunaan opentender.net di Kota Semarang.

Subscribe to Subscribe to