Penyikapan Pembahasan RUU Mahkamah Agung di DPR

Penyikapan Pembahasan RUU Mahkamah Agung di DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi III DPR, sejak awal September 2008 telah melakukan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA).  Setelah melakukan rapat kerja dengan pemerintah, Senin depan (15/Sep./2008) Komisi III akan membentuk Panita Kerja (Panja) khusus yang membahas RUU MA. Dijadwalkan proses pembahasan ini akan diselesaikan sebelum masa sidang berakhir (24 Oktober 2008). 

Klik disini RUU MA versi 25 September 2008

 

Mempertegas Kontrak Politik Antikorupsi Peserta Pemilu

PERS RELEASE INDONESIA CORRUPTION WATCH
NO: 07IPR/ICW/2008
MEMPERTEGAS KONTRAK POLITIK ANTIKORUPSI PESERTA PEMILU

Momentum pemilu merupakan proses prosed ural politik menuju ke arah demokrasi substansial yang diharapkan. Pemilu juga merupakan ajang untuk menunjukan komitmen politik dari peserta pemilu (partai, calon legislatif, calon presiden/wapres) untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan keberpihakan kepada kebenaran, hak-hak masyarakat serta berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih ..

ICW-SP PJB Waspadai Swastanisasi PLN

Sejumlah perwakilan dari serikat pekerja pembangkitan Jawa-Bali (SP-PJB) didampingi Firdaus Ilyas (ICW) mengadakan media briefing di markas ICW. Dalam pertemuan tersebut, SP PJB menyampaikan kepada media tentang penyimpangan pengelolaan listrik dan kontrak listrik swasta pada PLN.

Kejaksaan Bantah Punya Banyak Rekening Liar

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyangkal kejaksaan memiliki banyak rekening liar. "Kami telah membentuk satu rekening penampung," kata dia di sela-sela rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Rekening itu untuk menampung berbagai rekening liar atas nama kejaksaan. Marwan tak menyebut bank tempat rekening penampung itu.

KPK Periksa Gubernur Nonaktif Sumatera Selatan

Gubernur nonaktif Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan terhadap Syahrial terkait dengan kasus alih fungsi hutan lindung di kawasan wilayah Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus BLBI; Komisi Antikorupsi Tunggu Putusan Praperadilan

Uang pengganti kasus BLBI yang bisa ditagih Rp 2,3 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak bisa begitu saja dilakukan, meski Kejaksaan Agung mempersilakan KPK mengambil alih kasus tersebut.

KPK Tutup Akses Publik

Kekayaan Penyelenggara Negara Tak Terbuka Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menutup akses masyarakat terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Ini dilakukan menyusul pertanyaan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR terhadap wewenang komisi ini dalam memublikasikan data harta pejabat.

Uang Bank Indonesia untuk 'Dekati' Penegak Hukum

Rapat Dewan Gubernur kemudian memutuskan menggunakan dana Yayasan sebesar Rp 100 miliar.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, mengakui dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang ditarik oleh Bank Indonesia digunakan untuk melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum. "Bank Indonesia memerlukan dana yang cukup besar untuk melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, DPR RI, partai politik, dan pihak-pihak lainnya," kata Aulia saat dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 16 Agustus 2005. Keterangan itu dibacakan auditor Badan Pemeriksa, I Nyoman Wara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Berhenti sampai Jaksa Urip?

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Kamis (4/9), sama sekali tidak mengejutkan. Bahkan, dengan derajat penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya, hukuman lebih berat masih amat pantas dijatuhkan kepada Urip.

Emir Moeis Cs Kembalikan Uang BI

Tak akan menghapuskan sanksi pidananya.

Emir Moeis, Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, mengaku pernah menerima uang Rp 250 juta melalui Hamka Yandhu, terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Uang tersebut diterima antara Maret dan Juni 2004, serta sempat digunakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2004 bagi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Subscribe to Subscribe to