"Ini kemunduran dalam reformasi peradilan."
Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui batas usia pensiun seorang hakim agung adalah 70 tahun. Alasannya, usul pemerintah itu dinilai merupakan praktek umum yang juga diterapkan di beberapa negara lain.