Secara mengejutkan, salah satu mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 1999-2004, Agus Condro, mengaku telah menerima traveler’s cheque senilai Rp 500 juta. Menurut pengakuannya, uang itu diberikan berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Jika pemberantasan korupsi menghendaki efek jera (detterence effect) yang kuat, maka proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada putusan dua sejoli Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani saja.
Pintu Masuk Usut Sjamsul Nursalim
Jaksa terdakwa penyuapan dan pemerasan Urip Tri Gunawan divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 20 tahun penjara. Juga denda Rp 500 juta untuk mantan ketua tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kebiasaan mark-up biaya perkara dari tarif resmi menjadi praktik yang hampir lazim di berbagai tempat. Biaya Kasasi dan Peninjauan Kembali perkara Niaga misalnya. tarif resmi Rp5 juta untuk Kasasi di Mahkamah Agung ternyata dipungut Rp6,5 juta. Selisih Rp1,5 juta. Demikian juga untuk tingkat Peninjauan Kembali (PK). Demikian juga dengan Pengadilan Negeri. Di PN Sleman, Yogyakarta, biaya Kasasi Perdata Umum yang seharusnya Rp500 ribu, ternyata dipungut Rp1,5 juta. Biaya tersebut pun belum termasuk pungutan untuk pemanggilan para pihak, saksi, persidangan di tempat, dan sebagainya.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengawasi proses penyusunan anggaran pendidikan oleh Departemen Pendidikan Nasional atau Depdiknas dan Komisi X DPR. Kehadiran KPK dalam rapat-rapat penyusunan anggaran pendidikan itu sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi.
Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Provinsi Bengkulu. Tim jaksa yang diketuai Faried Haryanto bahkan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin sebagai tersangka.
Dua Saksi Fakta dan Dua Saksi Ahli Dihadirkan
Pengeluaran Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2003 ternyata tidak tercatat dalam pembukuan YPPI. Direksi Bank Indonesia dinilai bertanggung jawab atas hilangnya dana yang dicairkan lewat cek itu.
Dituding bertanggung jawab dalam kasus korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cirebon, bekas Sekretaris DPRD Kota Cirebon Umar Said akhirnya buka suara. Umar mengakui ada perintah pencairan uang Rp 900 juta untuk anggota Dewan. "Pencairan itu di luar tunjangan operasional Dewan yang sudah dianggarkan dalam APBD 2004," katanya di kantornya kemarin.
Kejaksaan Agung menahan Pelaksana Harian Wali Kota Jakarta Selatan, Budiman Simarmata, kemarin sore. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Budiman, yang juga wakil wali kota, ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah makam fiktif yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 19 miliar.
“Dia jadi tersangka,” kata Marwan.