Pengadilan Banding Kurangi Vonis Rusdihardjo

Majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengurangi vonis terhadap Rusdihardjo menjadi 1 tahun 6 bulan. Menurut Madya Suhadja, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, pengurangan hukuman mantan Duta Besar RI untuk Malaysia itu karena Rusdihardjo--juga bekas Kepala Kepolisian RI--telah berjasa bagi negara. "Selain itu, Rusdihardjo hanya meneruskan kebijakan yang dilakukan duta besar sebelumnya. Karena itu, vonis dikurangi enam bulan menjadi satu setengah tahun," ujar Madya saat dihubungi Tempo kemarin.

Wali Kota Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Pengacara mempertanyakan kebenaran jumlah kerugian negara.

Wali Kota Medan Abdillah dituntut delapan tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran bagi Kota Medan serta dana anggaran pendapatan dan belanja daerah itu juga dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama delapan bulan. "Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,31 miliar," ujar Afni Carolina, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

KPK Lacak Rekening Agus Condro

"Intinya, kami tidak tinggal diam," kata Antasari.

Komisi Pemberantasan Korupsi melacak sumber terbitnya cek perjalanan yang masuk ke rekening anggota Komisi Perbankan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Condro Prayitno. “Kamis sudah melacak ke perbankan, karena kasus ini menyangkut perbankan,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Koruptor Mendadak Miskin

Belakangan ini muncul kembali wacana mengenai bagaimana agar perilaku korupsi bisa berkurang. Dalam wacana tersebut cenderung disimpulkan bahwa sanksi yang diterapkan terhadap koruptor terlalu rendah. Karena itu, muncul beberapa usulan, di antaranya sanksi (hukuman) terhadap koruptor harus ditambah, bahkan diusulkan penerapan hukuman mati. Selain itu, ada pula usulan agar para koruptor menggunakan seragam khusus, tujuannya tidak lain agar sang koruptor menjadi malu karena telah merugikan keuangan negara.

Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan Pemilu

Pemilu potensial "dicengkeram" tindak korupsi, sehingga menihilkan proses governance yang seharusnya menjadi prasyarat untuk membangun demokrasi yang berkualitas. Salah satu indikasinya, sebagian peserta pemilu juga mempunyai kapasitas sebagai pejabat negara dan mereka mempunyai potensi melakukan tindakan manipulasi atas kewenangan publiknya, seolah-olah bertindak untuk kepentingan publik. Ada beberapa wilayah "rawan" korupsi di dalam proses ataupun tahapan pemilu yang dapat dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara pemilu.

BI Dipastikan Rugikan Negara Rp 100 Miliar

Seluruh anggota Dewan Gubernur bisa terlibat.

Saksi ahli yang kemarin dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memastikan Bank Indonesia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. "Kerugiannya nyata karena uang sudah keluar dan tidak ada pertanggungjawabannya," kata saksi Novi Gregori Antonius, Kepala Auditoriat II di Badan Pemeriksa Keuangan, dalam sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah.

Agus Datang Lagi ke KPK

Beri Bukti, Tak Takut Dicoret Caleg

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno, Selasa (2/9), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedatangannya kali ini untuk menyerahkan sejumlah bukti terkait pengakuan tentang penerimaan uang Rp 500 juta sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangi Miranda S Goeltom, pada Juni 2004.

Bupati Pelalawan Tanyakan Tanggung Jawab MS Kaban

Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar mempertanyakan pertanggungjawaban Gubernur Riau Rusli Zainal dan Menteri Kehutanan MS Ka’ban. Azmun juga mempertanyakan tanggung jawab para kepala dinas kehutanan yang mengesahkan rencana kerja tahunan yang menjadi dasar penebangan.

Urip Pantas Dihukum Melebihi Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi perlu menjatuhkan vonis yang paling berat kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Putusan itu juga perlu diikuti dengan perintah untuk mengusut pihak lain, seperti mereka yang pernah menjadi atasan Urip di Kejaksaan Agung.

DPR Bentuk Pansus Pengadilan Tipikor

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/9), menyetujui pembentukan panitia khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Pansus beranggotakan 50 orang.

Subscribe to Subscribe to