Rilis Media
Dalam kondisi pemberantasan korupsi yang melemah dan keraguan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi Pemerintahan SBY, sebuah Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) versi Pemerintah justru sedang disiapkan. Dilihat dari isi RUU, dokumen yang sedang berada di tangan Presiden ini sangat mengkhawatirkan untuk pemberantasan korupsi. Bahkan tidak berlebihan RUU Tipikor ini akan menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi dan nyaris menghilangkan semangat extraordinary/luar biasa pemberantasan korupsi.
Banyak kelemahan, ICW menolak Rancangan Undang-Undang Tipikor.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sedikitnya sembilan kelemahan dalam draf Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang kini berada di tangan Presiden. Temuan itu, menurut lembaga ini, semakin membuktikan bahwa agenda pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya mimpi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyatakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Semarang, dan Surabaya sudah tidak dibintangi lagi. Artinya, daftar isian tersebut sudah siap dicairkan. "Sekarang ada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan," kata Herry di kantornya akhir pekan lalu.
Kabar mengejutkan datang dari jajaran Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, kemarin petang. Bupati Eep Hidayat, tersangka dugaan kasus korupsi upah pungut Rp 3,2 miliar, hari ini akan menyerahkan diri dengan datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Besok (Senin) Pak Eep akan berangkat ke kantor Kejati untuk memenuhi proses hukum," kata Ade Mulyawadi, Camat Cipeundeuy, setelah bersilaturahmi dengan Bupati Eep, Asisten I Bidang Pemerintahan, para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Subang, di rumah dinas bupati, kemarin.
Pengurus kwartir daerah menyayangkan besarnya biaya sosialisasi Undang-Undang Gerakan Pramuka yang diselenggarakan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. "Biaya Rp 5 miliar itu bisa untuk mengadakan 10 kali Jambore Daerah Papua dengan peserta 7.000 pramuka penggalang," kata Ketua Harian Kwartir Daerah Provinsi Papua Amos Asmuruf kemarin.
Warga Bandar Jaya, Lampung Tengah, bersukacita setelah ditangkapnya bekas Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya, tersangka korupsi dana kas daerah Rp 28 miliar. Mereka menggelar syukuran dengan memotong lima ekor kambing kemarin.
"Kami bersyukur, karena orang yang paling bertanggung jawab atas terpuruknya daerah kami ditangkap, lalu ditahan polisi," kata Sumarsono, Ketua Forum Warga Lampung Tengah, kemarin. Acara tersebut dihadiri sekitar 100 warga.
Penangkapan dua pejabat PT Telkom dalam kasus korupsi pengadaan bisnis percakapan suara dinilai masih setengah hati. Sebab, Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan-Barat membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menahan terpidana.
Untuk mengefektifkan pengawasan hakim di daerah, Komisi Yudisial perlu perwakilan di daerah minimal di setiap provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk mengakomodasi gagasan tersebut dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial yang sedang dibahas saat ini
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap oknum Pengadilan Negeri Medan yang bertugas sebagai panitera pengganti, ES, Sabtu (26/3). Dia tertangkap saat berupaya memeras Syarifah Hasanah (50), orang tua terdakwa dalam kasus narkoba.
Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (25/3), menangkap dua mantan pejabat PT Telkom yang terkait masalah korupsi dan merugikan negara Rp 30 miliar. Kedua buron itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan.
”Hampir setahun yang lalu seharusnya keduanya sudah menjalani hukuman. Tanggal 20 Maret 2011, kami diminta oleh Kejati Sulsel untuk memantau di mana keberadaan mereka, 24 Maret kami mendapat informasi bahwa mereka berada di Jakarta, dan pada 25 Maret kami menangkap mereka,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Sabtu (26/3).