Revisi UU Perkuat Komisi Pemberantasan Korupsi

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi tersebut, tetapi memperkuatnya. Selain itu, ada keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi bisa fokus mengejar kasus-kasus korupsi kakap.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy di Kendari, Sulawesi Tenggara, di sela-sela kunjungan kerja Komisi III ke beberapa mitra kerja di Sultra, Rabu (13/4). ”Itu suudzon (berprasangka buruk). Dosa,” ujar Tjatur menjawab pertanyaan adanya kekhawatiran berbagai pihak bahwa revisi UU KPK justru akan melemahkan institusi tersebut.

Menurut Tjatur, revisi UU KPK yang akan digodok Komisi III justru dimaksudkan untuk menguatkan KPK, termasuk dalam aspek penyidikannya. Selain itu, bukan hanya UU KPK yang direvisi, melainkan juga UU yang menyangkut penegak hukum lain, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. ”Hal itu agar tidak ada lagi tumpang tindih wewenang antarlembaga penegak hukum,” katanya.

Khusus terkait dengan KPK, Ketua Fraksi PAN di DPR ini mengatakan lembaga itu harus punya visi sendiri dalam pemberantasan korupsi. ”Kami menginginkan agar KPK punya visi tersendiri untuk mengejar kasus-kasus korupsi besar, bukan lagi yang kecil-kecil,” ujarnya.

Pasalnya, bangkrutnya negeri ini, dikatakan Tjatur, karena kasus-kasus korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah. ”Kasus-kasus besar itulah yang harus menjadi prioritas kerja KPK. Bukan lagi kasus-kasus ratusan juta,” ujarnya.

Namun, Tjatur mengatakan, saat ini pihaknya belum menggarap materi revisi UU KPK itu karena masih terfokus penyelesaian RUU Komisi Yudisial.

Anggota Komisi III yang lain, Ade Surapriatna, menyatakan, revisi ini akan menciptakan sinergi antartiga lembaga penegakan hukum, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Perangkat kerja yang dimiliki KPK masih minim, seperti sumber daya manusia. Ia berharap KPK mengejar kasus-kasus korupsi besar saja.

”Kalau yang kecil-kecil, serahkan kepada kepolisian atau kejaksaan saja. Selama ini KPK disibukkan kasus-kasus kecil, sementara yang besar dengan hitungan triliunan tak tertangani,” ujar mantan Ketua DPRD DKI Jakarta ini. (ENG)
Sumber: Kompas, 14 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan