Kunjungan DPR; Anggaran ke Luar Negeri Naik 79,7 Persen

Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan anggaran Rp 541 miliar untuk kunjungan ke luar negeri dalam rangka legislasi tahun 2012. Angka itu naik hingga 79,7 persen dibandingkan anggaran 2011 sebesar Rp 301 miliar.

Ketua DPR Marzuki Alie, Rabu (13/4) di Jakarta, membenarkan kenaikan anggaran ke luar negeri tersebut. ”Masalah kunjungan kerja (ke luar negeri) dibahas di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR yang anggotanya terdiri dari semua fraksi. Pimpinan BURT hanya mengoordinasikan rapat, tidak dapat membatalkan keputusan,” kata Marzuki, yang juga Ketua BURT.

Anggaran ke luar negeri itu bagian dari anggaran BURT DPR tahun 2012 sebesar Rp 3,5 triliun yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat pekan lalu.

Marzuki mengaku sudah berusaha mengusulkan penghematan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri dalam forum rapat pimpinan DPR. Namun, usul ini ditolak para anggota DPR dengan alasan setiap anggota DPR punya hak konstitusi sehingga tidak dapat diwakilkan saat berkunjung ke luar negeri.

Menurut Marzuki, pengurangan pergi ke luar negeri dibutuhkan untuk penghematan karena biaya setiap kunjungan dinas ke luar negeri untuk DPR sudah ditentukan Kementerian Keuangan berdasarkan aturan protokoler yang berlaku.

Catatan Kompas, kenaikan anggaran ini terutama disebabkan oleh kenaikan fasilitas anggota DPR saat ke luar negeri. Jika sebelumnya mereka memakai penerbangan kelas bisnis, kelak mereka akan memakai kelas eksekutif. Uang harian saat ke luar negeri juga ditambah.

Uchok Sky Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mengaku heran dengan kenaikan fasilitas untuk anggota DPR tersebut karena tidak ada perubahan standar dari Kementerian Keuangan.

Uchok juga mempertanyakan kenaikan anggaran ke luar negeri dengan rendahnya pencapaian bidang legislasi. Tahun 2010, dari 70 rancangan undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional, hanya delapan yang disahkan menjadi UU. Dari 70 RUU yang masuk Prolegnas 2011, diperkirakan juga hanya sekitar 50 persen yang dapat disahkan menjadi UU.

”Logikanya, semakin sedikit UU yang disahkan, DPR juga semakin jarang ke luar negeri. Akibatnya, anggaran untuk ke luar negeri seharusnya juga kecil,” tutur Uchok. (NWO)
Sumber: Kompas, 14 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan