Dua jaksa yang disebut-sebut terlibat pemerasan mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Junaidi, Bordju Ronni dan Cecep Sunarto, harus bersiap menjadi tersangka setelah Timtastipikor meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.
Penetapan perlu-tidaknya penahanan terhadap tersangka kasus Hilton akan ditentukan pada tahap penuntutan. Pada saat berkas penyidikan maju ke penuntutan, jaksa penuntut umum akan menyampaikan pendapat kepada direktur penuntutan apakah para tersangka bisa ditahan atau tidak, ujar Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji setelah mengikuti acara gerak jalan santai di Kejaksaan Agung kemarin. Menurut dia, direktur penuntutanlah yang akan mengevaluasi pendapat jaksa tersebut.
Keputusan Badan Kehormatan DPR memberhentikan anggota DPR harus didukung. Keputusan itu malah diharapkan bukan sekadar mencari sensasi, tetapi juga merupakan awal dari penegakan aturan dan kode etik bagi para anggota DPR.
Dalam misi dan perjuangannya saat ini, lembaga swadaya masyarakat atau LSM perlu membangun strategi baru, apalagi banyak gerakan LSM yang berubah setelah masa Orde Baru. Kini, LSM dan negara mulai saling mendekatkan diri. Mereka membangun kerja bersama.
Rencana pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil disambut positif oleh publik. Sayangnya, pemberian gaji tambahan itu diyakini belum cukup untuk mengangkat kesejahteraan maupun kinerja pegawai negeri.
Nyogok tapi dapat kepastian, tidak nyogok tapi tidak dapat kepastian, pilih mana? Itulah pertanyaan yang saya ajukan kepada banyak pengusaha belakangan ini. Tentu setelah mendengar keluh kesah mengenai lesunya perekonomian sejak dua tahun lalu. Kini banyak pengusaha memang takut nyogok. Ini seiring dengan semakin gencarnya usaha pemberantasan korupsi di kalangan pejabat pemerintah.
Seleksi hakim agung mulai diramaikan oleh praktik percaloan. Sejumlah orang yang mengaku suruhan petinggi Komisi Yudisial mendatangi para peserta seleksi dan menjanjikan bisa meloloskan mereka.
Dalam dokumen itu terungkap, pada 12 September 1998 melalui surat nomor 525.26/675/TU.pimp, Suwarna memberikan rekomendasi persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit kepada PT KBS. Rekomendasi Suwarna itu dilayangkan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan di Jakarta. Dalam dokumen itu juga tercantum, Agung Laksono sebagai pemilik saham sebesar 40 persen di KBS. Sisanya dimiliki Vence Rumangkang (30 persen), Wiely Sugiharto (20 persen), dan Gina Giana (10 persen). Pada 1998 itu, Agung Laksono bertindak sebagai Direktur Utama.