Bupati Kudus, Jawa Tengah, H M. Tamzil, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi rumah dinas senilai Rp 4,775 miliar. Dalam proyek ini ditemukan penggelembungan dana sekitar Rp 2,8 miliar. Direktur Utama PT Setia Abadi Sumarno, sebagai pelaksana proyek, ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Bank BNI Mohamad Arsjad mengaku pernah diminta uang operasional oleh Komisaris Jenderal Suyitno Landung saat yang bersangkutan masih menjadi Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisaris Besar Irman Santosa ketika dia menjadi Kepala Unit Perbankan dan Pencucian Uang Bareskrim.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta kemarin. Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Badan Pengelola Transjakarta Irzal Djamal.
Anggaran pembahasan rancangan undang-undang di DPR meningkat 340 persen. Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat menaikkan anggaran menjadi Rp 1,7 Miliar per satu rancangan undang-undang dari Rp 500 juta tahun ini. Supaya DPR makin mandiri, kata Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di gedung MPR/DPR kemarin.
Di Indonesia, praktek korupsi telah terjadi dalam berbagai wilayah. Mulai korupsi di lingkup birokrasi, kepolisian, pengadilan, hingga militer. Semua itu merupakan bagian-bagian yang menegaskan wajah korupsi sebenarnya.
Anggota tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) JawaTengah telah melakukan gelar perkara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, Kamis (13/7) lalu.
Kejaksaan tinggi beralasan tak ditemukan bukti.
Ali Mazi dan Pontjo Sutowo harus bersiap-siap dimasukkan ke tahanan. Sebab, Timtastipikor sedang mempertimbangkan menahan tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB (hak guna bangunan) Hotel Hilton Rp 1,936 triliun itu.
Penanganan kasus korupsi lahan Perumnas di Cengkareng jalan di tempat. Sejumlah keganjilan ditemukan pada bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Inpres tentang sistem penanganan kasus korupsi yang segera diterbitkan dikhawatirkan menggangu pemberantasan korupsi. Di dalamnya tecermin indikasi corruption fight back (melawan balik oleh pelaku korupsi) dari pejabat pemerintah. Sebab, inpres tersebut mengandung impunitas.