DPR secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi atas proyek PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibiayai dengan pinjaman dan utang luar negeri. Surat permintaan audit berdasarkan rekomendasi Komisi VI itu sudah ditandatangani Ketua DPR Agung Laksono (Fraksi Partai Golkar, DKI Jakarta I).
Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara yang diajukan oleh pemerintah dinilai sebagai langkah mundur dan kontra produktif terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia. Selain dilihat sebagai keragu-raguan pemerintah untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, RUU itu disinyalir hanya untuk melindungi pejabat publik dari berbagai kesalahan yang dilakukan. Karena itu, pembahasan RUU Rahasia Negara harus ditolak.
Departemen Keuangan meminta klarifikasi Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan atas rekening khusus untuk kesejahteraan pegawai MA atas nama Bagir Manan. Klarifikasi dilakukan untuk menertibkan rekening-rekening khusus atas nama menteri dan pimpinan lembaga negara yang dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Rektor Universitas Tadulako Palu Sahabuddin Mustafa, Senin (24/7), mulai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sumbangan Persiapan Otonomi Perguruan Tinggi Universitas Tadulako tahun 2003-2005 senilai Rp 7,5 miliar.
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wisnu Baroto, menyatakan penahanan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah sah. Sebab, sebagian besar saksi perkara korupsi program pembangunan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektare itu adalah bawahan Suwarna sehingga dikhawatirkan mereka akan terpengaruh. Penyidik perlu menahan untuk menghindari hal-hal tersebut, kata Wisnu dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kresna Menon kemarin.
Tidak ada alasan pembenar yang bisa menghapuskan kesalahannya.
Bahkan sekadar menyebutkan kapan dan di mana keterangan itu dia berikan pun dia tidak bersedia.
Aspirasi itu disampaikan ke BURT (Badan Urusan Rumah Tangga). Badan itu kemudian memutuskan untuk menambahnya, papar Faisal.
Mantan kasir PT Jamsostek Cabang Sukabumi Ikrom Martha Jumda mengaku mendapat bagian Rp 2 miliar dari kasus korupsi yang menempatkannya sebagai terdakwa. Kasus korupsi di PT Jamsostek itu dilakukan dari tahun 2001 hingga 2004, dengan nilai dana sebesar Rp Rp 6,3 miliar.
Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Indonesia Baru menemukan sejumlah kejanggalan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2004 dan 2005.