SK Dubes RI di Malaysia Masih Misterius
Duplikasi Surat Keputusan Duta Besar RI di Malaysia yang ditandatangani Jacob Dasto masih tetap misterius. Padahal, SK Dubes Nomor 021/SK DB/099 tanggal 20 Juli 1999 tersebut berakibat terjadinya praktik pungutan liar atas berbagai fasilitas keimigrasian yang diberikan seluruh Konsulat Jenderal RI di Malaysia.
Di dalam sidang yang dipimpin Mansyurdin Chaniago, saksi Deddy Nasidi, Kepala Bidang Tata Usaha Kedutaan Besar RI (KBRI) Malaysia, mengatakan bahwa dua surat keputusan Duta Besar RI bukanlah produk administrasi yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Tata Usaha KBRI Malaysia.
Deddy Nasidi menjadi saksi dalam sidang dugaan pungutan liar yang terjadi di Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Penang dengan terdakwa M Khusnul Yakin Payopo, mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RI di Penang.
Para pihak yang terlibat dalam pembuatan SK Dubes RI tersebut saling berbantahan sehingga mengapa SK Dubes tersebut sampai bisa ganda tetap tidak terjawab. Jacob dalam persidangan sebelumnya mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa SK yang ia tanda tangani itu dobel. Ia mengakui bahwa dirinya tidak teliti menandatangani sebuah SK, padahal 10 hari kemudian dirinya memasuki masa pensiun (Kompas 10/7).
Kata Jacob di persidangan tersebut, ia bersedia menandatangani setelah mendapat penjelasan dari Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia Suparba Widaya Amiarsa. Ia mengaku hanya memeriksa konsep surat yang diajukan Suparba, namun dirinya tidak memeriksa lagi saat harus menandatangani SK tersebut.
Keterangan saksi mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia Suparba Widaya Amiarsa berbeda lagi. Kata Suparba, yang menjadi saksi pada 10 Juli, menjelaskan, dirinya juga tidak mengetahui SK Dubes RI tersebut dobel. Suparba dalam sidang mengaku memang membuat konsep SK Dubes itu, tetapi saat hendak ditandatangani, dirinya tidak ikut menghadap Dubes Jacob Dasto. Surat tersebut dibawa Kepala Bidang Tata Usaha KBRI Malaysia Deddy Nasidi.
Kata Deddy di dalam persidangan kemarin, dua SK yang ditunjukkan kepadanya dalam persidangan bukanlah produk administrasi dari Bidang Tata Usaha KBRI Malaysia. SK pertama yang ditunjukkan dibuat dengan kop surat berlambang burung Garuda, terdapat tanda tangan Duta Besar RI Jacob Dasto, dan dengan cap Kedutaan Besar.
Adapun SK kedua adalah surat keputusan tersebut tidak dibuat di atas kertas berkop dan tidak ada lambang burung Garuda, namun ada tanda tangan Duta Besar Jacob Dasto dan ada cap Duta Besar RI Malaysia. Itu semua bukan produk administrasi KBRI Malaysia, katanya. (vin)
Sumber: Kompas, 1 Agustus 2006