Kasus Lahan Sejuta Hektare; Suwarna Beri Rekomendasi kepada Perusahaan Milik Agung Laksono
Dalam dokumen itu terungkap, pada 12 September 1998 melalui surat nomor 525.26/675/TU.pimp, Suwarna memberikan rekomendasi persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit kepada PT KBS. Rekomendasi Suwarna itu dilayangkan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan di Jakarta. Dalam dokumen itu juga tercantum, Agung Laksono sebagai pemilik saham sebesar 40 persen di KBS. Sisanya dimiliki Vence Rumangkang (30 persen), Wiely Sugiharto (20 persen), dan Gina Giana (10 persen). Pada 1998 itu, Agung Laksono bertindak sebagai Direktur Utama.
Gubernur Kalimantan Timur Suwarna yang menjadi tersangka dalam kasus proyek lahan sejuta hektare ternyata juga memberikan rekomendasi kepada perusahaan milik Ketua DPR Agung Laksono, PT Kaltim Bhakti Sejahtera (PT KBS) untuk ikut membuka lahan perkebunan kelapa sawit di proyek tersebut.
Hal itu terungkap dalam dokumen yang diterima Pembaruan dari kuasa hukum Suwarna, Sugeng T Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7) usai mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Suwarna ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembukaan lahan sejuta hektare di Kaltim. Perusahaan Agung Laksono memang satu dari 16 perusahaan yang diberikan rekomendasi oleh Gubernur Kaltim, ujar Sugeng.
Namun, kata Sugeng, tidak ada persoalan dengan perusahaan itu, sebab memang seluruh perusahaan yang mendapat izin di lahan sejuta hektare sudah menunaikan semua kewajiban. Baik membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi (DR) kepada negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam dokumen itu terungkap, pada 12 September 1998 melalui surat nomor 525.26/675/TU.pimp, Suwarna memberikan rekomendasi persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit kepada PT KBS. Rekomendasi Suwarna itu dilayangkan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan di Jakarta. Dalam dokumen itu juga tercantum, Agung Laksono sebagai pemilik saham sebesar 40 persen di KBS. Sisanya dimiliki Vence Rumangkang (30 persen), Wiely Sugiharto (20 persen), dan Gina Giana (10 persen). Pada 1998 itu, Agung Laksono bertindak sebagai Direktur Utama.
Kemudian pada 30 April 1999, Suwarna mengeluarkan surat nomor 46/BPN-16/UM-46/IV-1999 tentang pemberian pencadangan tanah seluas 20.000 hektare di desa Simanggaris Kecamatan Nunukan Kabupaten Bulungan kepada kantor wilayah Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Provisi Kaltim.
Bank Garansi
Lalu pada 30 Januari 2002, Suwarna mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Samarinda yang memberikan dispensasi kewajiban penyerahan jaminan bank (Bank Garansi) PSDH dan DR perpanjangan atas nama PT KBS. Namun ketika itu Agung Laksono tidak lagi pemilik saham PT KBS, juga tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama. Posisinya digantikan Sifan Triyono.
Sementara Sifan Triyono dikenal sebagai orang yang mendapat banyak rekomendasi dari Suwarna. Ternyata Sifan juga pemegang saham PT Borneo Bhakti Sejahtera (PT BBS). Perusahaan itu juga mendapat rekomendasi dari Suwarna untuk pembukaan lahan kelapa sawit proyek sejuta hektare di Kabupaten Bulungan.
Sifan ternyata juga menjabat sebagai Direktur Utama di empat perusahaan yang mendapat rekomendasi pembukaan kebun kelapa sawit di proyek lahan sejuta hektare, seperti PT Karangjuang Hijau Lestari, PT Bumi Simanggaris Indah, PT Sebuku Sawit Perkasa, dan PT Marsam Citra Adiperkasa.
Tim penyidik KPK sedang mengusut seluruh pihak, termasuk dari pimpinan sejumlah perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Suwarna. [Y-4]
Sumber: Suara Pembaruan, 13/07/2006