Rektor Universitas Sumatera Utara Chairuddin P Lubis, Selasa (12/6), diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait laporan masyarakat tentang berbagai dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran. Salah satunya belum disetorkannya penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ke kas negara tahun 2005 yang jumlahnya mencapai Rp 69 miliar.
Setelah Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden pada Mei 1998, kelompok prodemokrasi di Indonesia bergegas menyiapkan seperangkat rancangan undang-undang yang dianggap dapat menjamin terbukanya arus informasi setelah dikendalikan lebih dari tiga dasawarsa di bawah pemerintah Soeharto.
Kejaksaan Agung menolak permohonan pengunduran diri Winda Nindyati Puspoyo, putri sulung Widjanarko Puspoyo, dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi dalam impor beras Vietnam. Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim, pengunduran diri sebagai saksi dalam tahap penyidikan tidak ada aturannya. Itu bisa dilakukan pada proses pengadilan, ujar Salim di kantornya kemarin.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki menyayangkan tindakan sejumlah wartawan yang turut menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Wartawan seharusnya punya komitmen kuat memberantas korupsi, katanya di Bandung kemarin.
Winda Nindyati, anak sulung mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan), harus gigit jari. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak keinginan Winda mengundurkan diri sebagai saksi dalam kasus korupsi gratifikasi impor beras dari Vietnam Rp 1,5 triliun.
Sekretaris Jenderal LSM People Aspiration Center (Peace) Dody Rudianto mengadukan Amien Rais ke Kepolisian Republik Indonesia kemarin. Pengaduan ini berkaitan dengan pengakuan Amien Rais yang menerima dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Dana itu digunakan dalam pencalonan Amin sebagai presiden pada Pemilihan Umum 2004. Amien kan sudah ngaku, kok, dibiarkan saja, kata Dody saat dihubungi Tempo kemarin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menerima eksepsi yang diajukan Guru Besar Unhas Prof Dr Achmad Ali SH MH. Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua PN Makassar Sudirman Hadi SH yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, menyatakan menerima eksepsi yang diajukan Prof Achmad Ali. Dengan diterimanya eksepsi, maka secara otomatis persidangan terhadap Achmad Ali dihentikan.
Satu lagi kasus korupsi dana prajurit diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini adalah dugaan penyalahgunaan dana Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 410 miliar. Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu HL dan SM.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan primer jaksa.
Cerita tentang kancil pilek bukan cerita baru. Tapi, saya senang ketika cerita itu disampaikan oleh Prof Amien Rais saat saya, pada pertengahan 1980-an, menjadi mahasiswanya di Pascasarjana UGM. Ketika itu (1986) saya mengambil mata kuliah Politik Timur Tengah yang diampu Pak Amien.