Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dan empat mantan anggotanya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kemarin. Mereka dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana tidak tersangka untuk bencana dari anggaran daerah tahun 2001-2003. Selain vonis penjara, mereka diwajibkan membayar ganti rugi masing-masing Rp 170 juta.
Rencana menggugat tujuh yayasan yang berada di bawah mantan Presiden Soeharto dimulai. Berbagai bukti untuk itu telah disiapkan dan Kejaksaan Agung pun sudah mulai bekerja.
Pemerintah negeri ini ibarat bagi-bagi duit. Meskipun didasari niat baik untuk pembangunan dan belanja negara, tetapi seakan tidak dikawal pengawasan. Kerunyaman penggunaan dana pun menjadi masalah klasik yang selalu dikeluhkan. Ironinya, perangkat pengawasan yang ada justru merasa terus dikerdilkan.
Pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan jaksa penuntut umum kasus Achmad Ali dan Alimuddin Karim akan dilakukan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan hasil pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersebut nantinya akan dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk diteliti.
Hal-hal yang kecil pun sudah kami pertimbangkan, kata hakim
Arifin P.S., saksi ahli kasus dugaan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan, membenarkan bahwa kebijakan menteri mengumpulkan dan menggunakan dana nonbujeter selama untuk kebutuhan departemen tak dapat dipenuhi dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana tersebut boleh selama untuk kepentingan departemen dan bukan untuk kepentingan pribadi, ujar Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana pemberdayaan kaum fakir miskin pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial. KPK meminta keterangan Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Fakir Miskin Sonny W. Manalu sekitar dua jam.
Berikut adalah ringkasan kasus korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton Senayan
Pemerintah mengumumkan pemberlakuan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Inpres ini untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat pengangguran serta kemiskinan.
Kasus korupsi senilai Rp 7 miliar yang melibatkan Rektor Universitas Tadulako Sahabuddin Mustafa dinilai berjalan tersendat.