Kejaksaan Agung berencana mengajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo sebagai terdakwa untuk tiga perkara korupsi secara bersamaan ke pengadilan, yaitu pengadaan sapi, penerimaan dana ilegal, dan ekspor beras.
Keberadaan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi sebagai Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai dikritik. Sejumlah kalangan khawatir akan masuknya kepentingan politik dalam seleksi.
Meski dibentuk 2,5 bulan lalu, Panitia Seleksi Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK hingga kini tak juga bisa bekerja. Sebab, dana untuk seleksi yang dianggarkan Departemen Keuangan tak kunjung turun. Proses seleksi tak bisa dimulai, padahal panitia hanya punya waktu dua bulan untuk bekerja.
Hari kedua pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak satu orang pun mendaftar. Para aktivis antikorupsi menilai metode perekrutan yang dilakukan panitia seleksi pimpinan KPK cenderung bersikap pasif, hanya menunggu orang yang datang mencalonkan diri.
Kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo dihentikan penuntutannya. Pasalnya, unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dalam perkara itu tidak ditemukan sehingga tidak dapat diajukan ke pengadilan.
Tiga pegawai Mahkamah Agung diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai bersalah membocorkan rahasia negara. Ketiganya didapati menjual draf putusan hasil musyawarah hakim agung kepada pihak yang berperkara.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo kembali dibidik Kejaksaan Agung. Kali ini Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor beras ke Afrika yang merugikan Indonesia puluhan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi tak memanggil wartawan penerima duit nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Kami hanya memeriksa aliran duit ke penyelenggara negara, kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas di kantornya, Kamis lalu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (15/6), menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menertibkan rekening dana negara.
Wali Kota Parepare Zain Katoe, Kamis (14/6), diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Parepare tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Dana itu diduga untuk penyertaan modal pendirian PT Pares Bandar Madani. Dalam perusahaan yang kemudian diduga fiktif itu, Zain duduk sebagai komisaris.