Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR memastikan pada 20 Juni 2007 memanggil lima anggota DPR, yang diadukan menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. Selanjutnya, BK DPR juga mengundang Rokhmin Dahuri dan Freddy Numberi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi membubarkan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Puas terhadap kinerja tim, Presiden Yudhoyono meminta kejaksaan, kepolisian, dan lembaga audit keuangan di daerah meniru cara kerja tim tersebut.
Tuti juga tidak menjawab apakah dana dari Departemen Kelautan itu digunakan sebagai dana pembahasan Undang-Undang Perikanan.
Bisnis media adalah bisnis kepercayaan. Jika awak redaksi tidak bisa dipercaya, bisnis ini akan hancur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja dan perilaku jaksa yang masuk ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Ini dibuktikan dengan langkah Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan M.S. Rahardjo yang menjadwalkan pemeriksaan 22 jaksa nakal di lingkungan kejaksaan se-Indonesia.
Selama ini masih banyak persepsi masyarakat yang menyudutkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Masyarakat lebih mengukur kinerja dan prestasi KPK dari jumlah koruptor yang tertangkap atau berapa uang negara yang bisa diselamatkan dari penghamburan.
Hari ini Komisi Yudisial (KY) bakal bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyerahkan laporan tahunan kinerja mereka. Pertemuan tersebut tak hanya memenuhi kewajiban sesuai dengan UU No 22 Tahun 2004 tentang KY, tapi juga untuk memperjuangkan nasib lembaga itu.
Pemerintah juga berkontribusi dalam memberikan dana ke Dewan.
Badan Kehormatan DPR akan memeriksa dua pemegang buku kas di Departemen Kelautan dan Perikanan, yaitu Didi Sadili (Kepala Bagian Tata Usaha Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil) dan Sumali (mantan Kepala Biro Keuangan DKP). Badan Kehormatan DPR juga akan memeriksa kurir yang menyampaikan uang kepada Kepala Bagian Sekretariat Komisi IV DPR, Tribudi Utami.
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita pesimistis terhadap langkah Kejaksaan Agung yang akan menggugat Soeharto secara perdata. Selain tidak efektif, dia menilai gugatan itu sangat terlambat. Saya pesimistis. Seharusnya ini dilakukan dari dulu, kata Romli Atmasasmita, yang dihubungi Tempo melalui sambungan telepon kemarin.