Direktur Bukopin Tutup Mulut; Kasus Kredit Macet Rp 65 M

Pemanggilan para petinggi Bank Bukopin mulai dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin. Direktur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi Bank Bukopin Sulistyohadi DS menjadi anggota direksi pertama yang diperiksa. Dia dijadikan saksi dalam kasus korupsi kredit macet Rp 65 miliar untuk program pengadaan alat pengering gabah.

Sulistyohadi diperiksa bersama seorang analis kredit Bukopin berinisial Z. Jajaran direksi lain akan menjalani pemeriksaan mulai hari ini hingga lusa. Seluruh saksi harus menghadap Ketua Tim Penyidik Kasus Kredit Macet Bukopin M. Hudi.

Sulistyohadi tiba di gedung Kejagung sekitar pukul 08.00. Dia diperiksa di lantai I Gedung Bundar hingga pukul 19.30. Seusai pemeriksaan, dia memilih tutup mulut dan tidak berkomentar ketika dicecar wartawan. Sulisyohadi yang mengenakan setelan kemeja putih bergaris hitam dan bercelana gelap tampak tergopoh-gopoh menuju mobilnya, Toyota Avanza hitam.

Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, tim penyidik melanjutkan pemeriksaan tiga hingga empat direksi Bukopin pada hari ini dan besok.

Selain itu, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Widjanarko Puspoyo (Widjan) di selnya, Lapas Cipinang, pada hari ini. WP (inisial Widjanarko, Red) diperiksa sebagai saksi, kata mantan wakil kepala Kejati Jawa Tengah itu.

Menurut Salim, para saksi ditanya seputar pengucuran kredit Bukopin Rp 65 miliar untuk program pengadaan alat pengering gabah. Program itu dilaksanakan rekanan Bulog, PT Agung Pratama Lestari (APL), pada 2004. Ada dua prosedur yang dilanggar dan sekarang kredit tersebut macet, jelas Salim. Dari pelanggaran prosedur tersebut, barang-barang yang dibeli ternyata tidak dapat dioperasikan sesuai rencana, khususnya alat pengering dan penggiling gabah.

Salim mengakui, kasus tersebut merupakan pengembangan hasil penyidikan Kejati Jawa Timur. Saat ini satu tersangka ditahan, kata Salim.

Kejagung membentuk tim penyidik gabungan dengan melibatkan Kejati Jawa Timur. Mereka menangani kasus korupsi dengan lokasi kantor pusat Bukopin di Jakarta.

Menurut Salim, kasus kredit macet bisa jadi perkara keempat yang menyeret Widjan. Tim penyidik berupaya mengembangkan hubungan keterlibatan Bukopin dengan Bulog dalam kasus tersebut. Untuk kasus ini (kredit macet), nanti satu berkas, jelas Salim.

Sebelumnya, Widjan terseret kasus korupsi impor sapi fiktif, gratifikasi (penerimaan hadiah) impor beras dari Vietnam, dan ekspor beras ke Afrika, yang berkasnya disatukan.

Ditanya kerugian negara dalam kasus kredit macet, Salim menegaskan, dari temuan kejaksaan kerugian mencapai Rp 65 miliar. Nilainya setara dengan permohonan kredit yang diajukan PT APL.

Sebelumnya, pada 20 Juni lalu Kejagung menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kredit macet Bank Bukopin. Dari temuan kejaksaan, kasusnya terjadi secara berlanjut pada 2002-2004. PT APL menjadi rekanan Bulog untuk program pengadaan alat pengering gabah (drying centre) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah senilai Rp 65 miliar.

Kejagung belum menetapkan tersangka. Meski demikian, Kejati Jatim yang mengawali penyidikan kasus tersebut telah menetapkan tiga tersangka. Mareka adalah mantan Kepala Bulog Subdivisi Regional XI Jember Mucharror, mantan Kepala Seksi Analisis Harga Pasar Bulog Subdivisi Regional XI Jember Ali Mansyur, dan Dirut PT APL Gunawan. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 26 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan