Terdakwa kasus penyuapan terhadap aparat penegak hukum, Gayus Halomoan P. Tambunan, mengungkapkan ada lima modus permainan di Direktorat Jenderal Pajak. Modus itu diungkapkan Gayus dalam pleidoi berjudul Indonesia Bersih... Polisi dan Jaksa Risih... Saya Tersisih... di pengadilan Jakarta Selatan kemarin.
PERKARA GAYUS TAMBUNAN
Mantan pengacara Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, dituntut hukuman penjara 15 tahun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Haposan terbukti turut serta menghalang-halangi penyidikan dan menyuap polisi.
Demikian dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tahsin dengan hakim anggota Albertina Ho dan Syaifoni. Selain hukuman penjara, Haposan juga didenda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi, Senin (3/1), mulai bekerja. Majelis langsung memeriksa Zaimar, adik ipar hakim konstitusi Arsyad Sanusi; dan Daryono, sopir hakim Akil Mochtar.
Zaimar adalah orang yang diduga menghubungi Dirwan Mahmud dan mengajak Dirwan ke apartemen Arsyad. Daryono disebut-sebut dalam laporan tim investigasi yang diduga tahu kegiatan Akil selepas jam kerja.
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terdakwa korupsi pajak, suap, dan pemberi keterangan palsu, menilai tim penyidik independen yang memeriksa perkara dirinya tidak kesatria, tidak independen, dan kerap mengingkari janji.
Pasalnya, penyidik independen tidak mengusut tuntas kasus mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak dan mafia kasus di kepolisian dan kejaksaan yang melibatkan petinggi institusi tersebut. Padahal, menurut Gayus, dirinya telah membeberkan seluruh informasi mengenai perkara-perkara tersebut.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (3/1), mengecek kebenaran informasi mengenai kepergian Gayus HP Tambunan ke Singapura. Sejauh ini, baik Satgas maupun Polri belum menemukan petunjuk bahwa bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu telah bepergian ke Singapura.
Korupsi di Indonesia sudah dalam keadaan kritis, merata di lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Reformasi pemerintahan mutlak dilakukan, dengan sistem dan strategi khusus yang disiapkan.
Sampai akhir tahun 2010, sebanyak 17 perusahaan badan usaha milik negara mengalami kerugian Rp 700 miliar. PT Askrindo mengalami kerugian paling besar, yakni Rp 224,5 miliar.
Dalam jumpa pers akhir tahun, Jumat (31/12), Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyampaikan, ”Di tengah prestasi kinerja BUMN yang menggembirakan, harus diakui masih ada BUMN yang merugi.”
Dibandingkan dengan tahun 2009, jumlah BUMN yang rugi dan jumlah kerugiannya berkurang. Tahun 2009, sebanyak 24 BUMN mengalami kerugian dengan nilai Rp 1,69 triliun.
Tragis nian nasib Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan golongan III. Pada usia relatif muda, 31 tahun, dengan tanggungan anak-anak yang masih kecil pula, ia sudah harus dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Niat Mahkamah Agung membatasi perkara kasasi yang masuk ke MA sebenarnya bisa dilakukan mulai saat ini. MA tidak perlu menunggu adanya perubahan undang-undang apa pun terkait hal tersebut.
”Memang lebih aman jika melalui perubahan UU, tetapi MA sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk membatasi (perkara kasasi). Tinggal melakukannya saja,” ujar Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto, Minggu (2/1) di Jakarta.
Tersangka kasus korupsi kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan alasan-alasan yuridis mengapa penyidikan kasus Sisminbakum masih dilanjutkan Kejaksaan Agung.
”Wakil Jaksa Agung Darmono membantah ada unsur politis di balik Sisminbakum. Kalau begitu, kami meminta Kejagung memberikan penjelasan yang murni yuridis atas dinyatakannya saya sebagai tersangka,” kata Yusril, Kamis (30/12) di Jakarta.