Haposan Hutagalung Dituntut 15 Tahun Penjara
PERKARA GAYUS TAMBUNAN
Mantan pengacara Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, dituntut hukuman penjara 15 tahun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Haposan terbukti turut serta menghalang-halangi penyidikan dan menyuap polisi.
Demikian dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tahsin dengan hakim anggota Albertina Ho dan Syaifoni. Selain hukuman penjara, Haposan juga didenda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Tim JPU yang dipimpin oleh M Sumartono mengatakan, Haposan terbukti melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan jaksa.
Pertama, Haposan terbukti menghalangi-halangi penyidikan dengan turut serta merekayasa perjanjian fiktif antara Andi Kosasih dan Gayus HP Tambunan dengan tujuan agar uang Rp 25 miliar milik Gayus yang diblokir polisi seolah-olah milik Andi. Padahal, uang Gayus tersebut diduga berasal dari hasil korupsi terkait pajak. Akibat perjanjian fiktif tersebut, dakwaan korupsi Gayus hilang, blokir dibuka, dan Gayus akhirnya dibebaskan PN Tangerang. Atas perbuatannya ini, Haposan didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kedua, Haposan terbukti memberikan uang sebesar 6.000 dollar AS kepada penyidik M Arafat Enanie saat menangani perkara Gayus. Haposan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Ketiga, Haposan dinilai JPU terbukti turut serta memberikan uang kepada mantan Kabareskrim Susno Duadji sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan melalui Sjahril Djohan. Atas perbuatan ini, Haposan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Rekayasa dan fiktif
Haposan seusai persidangan mengatakan, banyak tuntutan jaksa yang direkayasa dan fiktif.
Ia mencontohkan, bukti adanya perjanjian antara Gayus dan Andi Kosasih tidak dilandasi bukti materiil yang kuat. Buktinya, kata Haposan, jaksa tidak bisa memperlihatkan bukti surat perjanjian yang asli.
Penasihat hukum Haposan, John Panggabean, menyatakan tuntutan jaksa sangat keliru. Menurut John, jaksa sangat berani menyatakan tuntutan tanpa adanya bukti yang kuat. (FAJ)
Sumber: Kompas, 4 Januari 2011