Gayus Gantungkan Harapan kepada Hakim

Tragis nian nasib Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan golongan III. Pada usia relatif muda, 31 tahun, dengan tanggungan anak-anak yang masih kecil pula, ia sudah harus dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Jaksa menilai Gayus terbukti lalai menangani keberatan pajak sehingga merugikan keuangan negara, terbukti menyuap polisi dan hakim, serta terbukti pula memberi keterangan palsu saat penyidikan perkaranya di PN Tangerang tahun 2009.

Jika vonis hakim nantinya sesuai dengan tuntutan jaksa, Gayus harus bersiap-siap menghabiskan sisa umurnya di hotel prodeo. Apalagi, di belakang perkara ini, masih ada perkara-perkara Gayus lainnya yang sedang antre untuk disidangkan, dengan ancaman hukuman penjara yang juga tak ringan.

Selepas sidang perkara saat ini, Gayus dipastikan akan kembali diajukan ke meja hijau untuk kasus penyuapan terhadap sembilan petugas Rumah Tahanan Markas Korps Brigade Mobil Depok.

Dan tentu saja, Gayus pun masih akan menghadapi kasus utamanya, yang telah menyeretnya dari pengadilan satu ke pengadilan lain, dari perkara satu ke perkara lain selama berbulan-bulan, yakni menerima suap senilai Rp 100 miliar dari sejumlah wajib pajak saat bekerja sebagai pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Perkara ini tengah ditangani bersama-sama oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dan jangan lupa, kasus penggelapan Gayus yang disidangkan di PN Tangerang pada 2009, dimana Gayus divonis bebas oleh ketua majelis hakim Muhtadi Asnun, masih dalam proses upaya hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, jika Mahkamah Agung nantinya menyatakan Gayus bersalah, hukuman Gayus otomatis akan menumpuk.

Akibat seluruh kasus tersebut, hukuman Gayus tentu akan terakumulasi. Artinya, total hukuman penjara untuk Gayus bisa saja di atas 20 tahun. Inilah buah dari perbuatan Gayus yang dinilai masyarakat sangat melecehkan hukum, mencederai rasa keadilan, dan mengganggu perekonomian negara.

Menghadapi ancaman hukuman berat yang bertubi-tubi tersebut, Gayus sesungguhnya amatlah gentar. Pasti terbayang di benaknya, ia tak lagi bisa menemani dan menafkahi anak-anaknya tumbuh menjadi dewasa. Terbayang lorong gelap yang amat panjang menantinya di depan.

Karena itulah, seusai jaksa membacakan tuntutannya yang 20 tahun penjara itu, Gayus pun langsung memohon kepada hakim untuk memberikan keajaiban kepadanya. ”Biarlah jaksa menuntut seperti itu, saya yakin majelis hakim yang diketuai Albertina Ho akan bijaksana dan melihat kasus ini lebih obyektif,” kata Gayus dengan suara bergetar. Bahkan, Gayus mengecam jaksa yang dinilainya menutup mata terhadap fakta-fakta di persidangan.

Kasus Andi Wahab

Gayus sangat percaya hakim Albertina akan menolongnya, seperti saat Albertina mengadili Andi Wahab. Kasus yang menjerat Andi Wahab adalah dugaan korupsi pembebasan lahan untuk taman dan makam di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, mantan pegawai Biro Perlengkapan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa. Namun, hakim Albertina akhirnya memvonis bebas Andi Wahab pada Agustus 2010.

”Andi Wahab dituntut jaksa 17 tahun, tetapi akhirnya divonis bebas oleh hakim Albertina. Saya berharap ini juga terjadi pada saya,” kata Gayus.

Albertina Ho sendiri dikenal sebagai hakim yang tegas dan tanpa kompromi. Ia pun kerap dipuji atas kepemimpinannya dalam persidangan. Namun, sidang Gayus tentu memiliki nuansa berbeda, yang tak melulu soal pembuktian materiil dan formil. Sidang Gayus menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia yang mendambakan keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi. (M FAJAR MARTA)

Sumber: Kompas, 3 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan