Sisminbakum; Yusril Ihza Menantang Kejaksaan Agung

Tersangka kasus korupsi kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan alasan-alasan yuridis mengapa penyidikan kasus Sisminbakum masih dilanjutkan Kejaksaan Agung.

”Wakil Jaksa Agung Darmono membantah ada unsur politis di balik Sisminbakum. Kalau begitu, kami meminta Kejagung memberikan penjelasan yang murni yuridis atas dinyatakannya saya sebagai tersangka,” kata Yusril, Kamis (30/12) di Jakarta.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini, Kejagung harus bisa menjelaskan secara yuridis sekurang-kurangnya empat hal pokok. Pertama, pertimbangan yuridis kejaksaan menuntut Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu melakukan tindak pidana berlanjut bersama-sama beberapa orang ”serta” Yusril Ihza Mahendra. Padahal, Kejagung setidak-tidaknya mengetahui dalam kurun 2000-2008 ada lima orang yang menjadi Menteri Kehakiman dan HAM.

Kedua, kebijakan Yusril tentang Sisminbakum dikuatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. ”Lalu apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR di atas sebagai tersangka?” ujar Yusril.

Ketiga, Kejagung menyatakan memenuhi permintaan Yusril meminta keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. ”Tetapi, mengapa Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati?” katanya.

Keempat, masalah pokok yang dituduhkan dalam perkara Sisminbakum adalah negara dirugikan karena biaya akses Sisminbakum tak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebelum tahun 2009 Presiden Yudhoyono menerbitkan 4 PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM dan tidak pernah menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.

Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pemanggilan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan merupakan keputusan tim penyidik, untuk mengakomodasi hak Yusril untuk memanggil saksi meringankan.

Permintaan untuk Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono tidak dipenuhi karena keduanya tidak masuk kualifikasi sebagai saksi karena dinilai tidak melihat, mengetahui, dan mengalami sendiri perkara itu. (FAJ)

Sumber: Kompas, 31 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan