Meskipun penggunaan dana bantuan sosial bermasalah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap mengalokasikan dana bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011 sebesar Rp 269 miliar. Namun, kini, penyaluran lebih sederhana, yakni langsung ke penerima.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng A Fikri Faqih, Selasa (18/1) di Semarang, mengatakan, calon penerima bantuan sosial (bansos) langsung mengajukan permohonan ke Gubernur Jateng. Anggota legislatif tidak boleh lagi menjadi perantara, tetapi hanya memberi rekomendasi.