Mantan Bupati Jembrana Ditahan

Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali akhirnya menahan mantan bupati Jembrana 2000-2010, I Gede Winasa, kemarin pagi. Dia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan pabrik kompos. Pengadaan pabrik ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Sebelumnya, Gede Winasa sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Oktober tahun lalu. "Berdasarkan keterangan penyidik, Winasa resmi ditahan," kata juru bicara Polda Bali, Komisaris Besar Gde Sugianyar, kemarin.

Menurut Sugianyar, surat penahanan akan ditembuskan kepada keluarga tersangka. Penahanan akan dilakukan sampai kejaksaan siap menerima pelimpahan perkara dari kepolisian. Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan pabrik kompos, Winasa dibidik dalam perkara pencucian uang. "Namun kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik menunggu putusan pengadilan," kata Sugianyar.

Ani Anggreani, kuasa hukum Winasa, menyatakan bahwa pihaknya kaget mengetahui penahanan kliennya. "Seharusnya hari ini berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, tapi kami menerima surat dari kepolisian bahwa hari ini dilakukan penahanan," kata Ani.

Menurut Ani, pihaknya menolak penahanan kliennya dan tak bersedia menandatangani surat penahanan yang diajukan penyidik. Tapi Winasa, melalui kuasa hukumnya, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia tak bisa memastikan apakah penyidik akan mengabulkan penangguhan penahanan itu. "Tersangka sudah dicekal dan barang bukti juga sudah disita oleh penyidik, lalu kenapa sekarang mesti ditahan?" kata Ani.

Selain Winasa, ada empat pejabat lain yang terseret dalam perkara ini. Di antaranya, I Gusti Ketut Muliartha (Direktur Perusahaan Daerah Jembrana) divonis 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening) divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa lain masih menjalani persidangan menunggu vonis pengadilan, yakni Nyoman Gede Sadguna (pejabat PTK Jembrana) dan I Nyoman Suryadi (mantan Kepala Pejabat Urusan Lingkungan Hidup Jembrana). WAYAN AGUS PURNOMO
 

Sumber: Koran Tempo, 20 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan