Tujuh Tahun Penjara buat Gayus dan Haposan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gayus H. Tambunan dan Haposan Hutagalung masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta di pengadilan terpisah kemarin. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yang meminta agar Gayus dihukum 20 tahun penjara dan Haposan dipenjara 15 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Ada keterkaitan antara Gayus dan Haposan. Gayus adalah klien Haposan saat ia menghadapi dugaan penggelapan pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Maret tahun lalu. Saat itu Gayus divonis bebas sehingga memunculkan kecurigaan telah terjadi "permainan" Gayus dan Haposan dengan penyidik kepolisian, kejaksaan, serta majelis hakim. Belakangan, semua itu terbukti di persidangan.

Menurut ketua majelis hakim Albertina Ho, yang menyidangkan kasus Gayus, terdakwa divonis tujuh tahun karena terbukti memenuhi empat dakwaan jaksa. Masing-masing adalah menyalahgunakan wewenang, menyuap penyidik Polri, menyuap hakim Muhtadi Asnun dari Pengadilan Negeri Tangerang, dan memberi kesaksian palsu.

Menanggapi vonis itu, jaksa mengatakan akan melakukan banding. "Sebab, vonis belum sampai dua pertiga dari jumlah tuntutan," kata ketua tim jaksa Uung Abdul Syakur.

Sementara itu, Gayus menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho. Menurut pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, vonis yang dijatuhkan hakim tak membuat Gayus berhenti untuk membongkar mafia pajak dan mafia peradilan yang menjerat dirinya. "Gayus akan terus melawan," ujarnya.

Namun, Buyung mengaku, saat ini sudah tak ada aparat penegak hukum yang bisa dipercaya untuk bekerja sama menuntaskan mafia pajak yang melibatkan Gayus. "Perlu dibentuk institusi baru untuk menangani kasus ini, yang diisi orang-orang yang bersih, berani, dan punya nyali untuk melawan korupsi," katanya.

Haposan diganjar hukuman tujuh tahun oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tahsin karena ia terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus dan menyuap penyidik Polri. Haposan langsung menyatakan banding, sedangkan jaksa Sugeng Sumarno menyatakan masih pikir-pikir. ISMA SAVITRI | JAYADI SUPRIADIN | EKO ARI | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 20 januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan