KPK Periksa Dua Staf Menteri LH

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua staf Menteri Lingkungan Hidup, Kamis (20/1). Pemeriksaan itu terkait kasus suap dalam penghargaan Adipura Kota Bekasi. Secara terpisah Kementerian Lingkungan Hidup meralat pernyataan soal penambahan nilai Bekasi.

Dua orang yang diperiksa penyidik KPK pada Kamis itu adalah Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup (LH) Gusti Nurpansyah serta Staf Ahli Menteri LH Bidang Perekonomian dan Pembangunan Berlanjutan Dana A Kartakusuma. Pelaksana harian Juru Bicara KPK, Priharsya Nugraha, di Jakarta, mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian penghargaan Adipura untuk Kota Bekasi tahun 2010.

Seusai diperiksa, Dana mengaku tidak tahu adanya penyuapan dalam pemberian Adipura tahun 2010. ”Silakan tanyakan kepada yang diduga menerima dan memberi suap. Atau tanya penyidik,” katanya.

Menurut Dana, proses penentuan kota yang layak mendapat Adipura tahun 2010 sudah sesuai prosedur. ”Pemenang diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan itu terdiri dari menteri dan jajaran eselon satu,” kata Dana.

Sebelum ditentukan secara final oleh pimpinan, penilaian dilakukan tim penilai yang turun ke lapangan. ”Saat di lapangan mereka diam-diam, tidak bertemu pihak kota terkait,” katanya.

Saat ditanya soal penambahan nilai kepada Kota Bekasi dan tiga kota lainnya, Dana mengaku tidak tahu. ”Kalau itu saya tidak tahu. Tanya saja sama penyidik,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa mantan Pelaksana Harian Deputi Bidang Pencemaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Hermien Roosita serta Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Kementerian LH Tri Bangun Laksono sebagai saksi. Juga diperiksa dua pegawai KLH lainnya, yaitu Melda Mardalena dan Sanggul Rajagukguk.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor KLH. Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan komputer. Barang yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Mochtar untuk memperoleh penghargaan Adipura disita.

Meralat pernyataan
Kamis (13/1), Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KLH Inar Ichsana Ishak mengirimkan surat untuk meralat pernyataannya dalam dua berita yang dimuat Kompas. Berita pertama dimuat pada Selasa (18/1) dengan judul ”Nilai untuk Empat Kota Ditambah”. Isi berita itu adalah Kota Bekasi dan tiga kota meraih Adipura 2010 karena nilai akhirnya ditambah oleh Menteri LH.

Berita itu didasarkan pernyataan Inar yang menemui Kompas hari Senin (17/1) bahwa nilai akhir Kota Bekasi untuk memberi penghargaan atas upaya pengolahan sampah menjadi energi. Inar menyatakan, penambahan penerima Adipura oleh Menteri LH tidak ada hubungannya dengan suap.

Surat klarifikasi Inar berisi, ”Penilaian kota-kota peserta program Adipura periode 2009/ 2010 tidak ada perubahan atau penambahan nilai. Penetapan Kota Bekasi sebagai penerima Adipura periode 2009/2010 sudah barang tentu memberikan dampak bagi kota lain yang nilainya berada di atas peringkat Kota Bekasi untuk menerima penghargaan serupa. Dengan demikian, penetapan penerima penghargaan Adipura 2010 tetap menggunakan nilai yang diberikan oleh tim pemantau dan tetap berdasarkan pedoman kriteria dan prosedur yang berlaku.”

Berita kedua berjudul ”Penambahan Nilai Setelah Penetapan” dimuat Rabu (19/1). Berita itu didasarkan penjelasan Inar pada Selasa (18/1) yang membenarkan ada dua Surat Keputusan Menteri LH tentang peraih Adipura 2010. Inar waktu itu menyatakan, peraih Adipura bertambah dari 137 kota menjadi 140 kota melalui perubahan Surat Keputusan Menteri LH.

Poin kedua surat klarifikasi Inar menyatakan, ”Hanya ada satu Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Penerimaan Penghargaan Adipura, yaitu Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 117 Tahun 2010 yang sah, yang dicatat dan disimpan dalam arsip Kementerian Lingkungan Hidup. Sangat tidak mungkin ada 2 (dua) SK untuk memutuskan hal yang sama.”

Kedua poin tersebut dinyatakan sebagai pelurusan informasi untuk disampaikan kepada publik secepatnya. (AIK/ROW)

Sumber: Kompas, 21 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan