Penyuap Gayus Belum Tersentuh

"Nanti kita telusuri hubungan khusus Gayus dengan wajib pajak ini."

Vonis tujuh tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa mafia hukum Gayus H. Tambunan masih meninggalkan pekerjaan rumah bagi penegak hukum. Pihak-pihak yang menyuap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu belum tersentuh.

Ketua majelis hakim Albertina Ho menyebutkan tiga perusahaan yang berhubungan dengan Gayus, seperti pernah diakui Gayus di persidangan, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. Dari tiga anak perusahaan Grup Bakrie yang dibantu urusan pajaknya itu, Gayus mengantongi Rp 35 miliar: Rp 28 miliar ditempatkan di bank, sedangkan sisanya disimpan di rumah.

Albertina tidak memberi penilaian ihwal benar-tidaknya Gayus menerima Rp 35 miliar dari tiga perusahaan itu. Sebab, masalah itu tidak termasuk dalam perkara yang ditanganinya. Ia berpendapat bahwa pengakuan Gayus itu masih harus dibuktikan dalam persidangan perkara lain. Namun, sebagai pegawai negeri golongan III-A, kata dia, "Patut diduga itu hasil dari tindak pidana korupsi."

Grup Bakrie berulang kali menyangkal pengakuan Gayus tersebut. Kemarin kepolisian kembali menegaskan bahwa pengakuan Gayus tak cukup menjadi bukti untuk mengusut perusahaan yang diduga menyetor duit ke Gayus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan polisi sedang menelusuri kebenaran cerita Gayus dengan menganalisis dokumen pajak perusahaan-perusahaan yang pernah ditangani Gayus, termasuk tiga perusahaan Grup Bakrie. "Nanti kita telusuri hubungan khusus Gayus dengan wajib pajak ini," katanya. ISMA SAVITRI | JAYADI SUPRIADIN | FEBRIYAN | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 20 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan