Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perlindungan saksi dan korban. Hal itu terkait banyaknya pengungkap kasus (whistle blower) yang menjadi tersangka atau terdakwa.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai seusai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (19/1). ”Ini pertemuan lanjutan. Pada Agustus 2010 LPSK dengan KPK sudah membicarakan perlindungan saksi,” katanya.