Pengungkap Kasus Perlu Dilindungi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perlindungan saksi dan korban. Hal itu terkait banyaknya pengungkap kasus (whistle blower) yang menjadi tersangka atau terdakwa.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai seusai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (19/1). ”Ini pertemuan lanjutan. Pada Agustus 2010 LPSK dengan KPK sudah membicarakan perlindungan saksi,” katanya.
”Kita perlu membuat pemahaman dan kesepakatan bersama, whistle blower seperti apa yang dapat kita lindungi,” ujarnya. ”Sampai sekarang Susno (Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri) masih dalam perlindungan LPSK,” tambahnya.
Terkait Gayus Tambunan, sejauh ini LPSK belum mengambil tindakan. ”Belum ada permohonan perlindungan dari pengacara maupun keluarga. Sampai sekarang kami masih menunggu. Kalau ada (permintaan), kami akan mempelajari,” tuturnya.
Sehari sebelumnya, Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK akan fokus pada kasus-kasus besar, seperti korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia, dan narkotika. Namun, ada kendala terkait aturan. Dua undang-undang (UU) perlu direvisi untuk meningkatkan kapasitas LPSK, yaitu UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(AIK/ATO)
Sumber: Kompas, 21 Januari 2011